TANGERANGNEWS.com- Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.
Nantinya, foto dengan geotagging akan menampilkan data lokasi berupa koordinat, keterangan wilayah, serta waktu pengambilan gambar.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi domisili calon peserta didik agar proses seleksi berbasis zonasi berjalan lebih adil dan akurat.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan fitur geotagging ini? Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan hanya lewat ponsel Android dengan aplikasi ringan yang tersedia gratis di Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
Sebagai catatan, seluruh proses ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dipenuhi oleh semua calon siswa baru, terutama untuk jalur zonasi.
Pastikan foto diambil langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dimanipulasi, karena sistem akan melakukan verifikasi data lokasi secara otomatis.