Connect With Us

Legalisir Akta Lahir dan KK Bukan Syarat Daftar SPMB, Kecuali Belum Digital

Redaksi | Jumat, 13 Juni 2025 | 22:12

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman saat diwawancarai di SMKN 3 Kota Tangerang, Jumat 13 Juni 2025. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com-Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman menegaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) bukan merupakan syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul antrean panjang warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang yang datang untuk melegalisir dokumen sebagai persyaratan pendaftaran.

“Saya tegaskan bahwa akta kelahiran dan kartu keluarga tidak perlu dilegalisir. Tidak ada kewajiban legalisir untuk mendaftar ke SMA atau SMK negeri,” kata Lukman yang ditemui usai launching SPMB 2025 di SMKN 3 Kota Tangerang, Jumat 13 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa legalisir hanya diperlukan bagi dokumen yang belum berbentuk digital atau belum memiliki tanda tangan elektronik (TTE) dari Dinas Dukcapil.

“Legalisir hanya diperlukan untuk dokumen yang belum digital. Kalau akta lahir atau KK sudah digital, ngapain dilegalisir lagi,” ujarnya.

Menurut Lukman, sistem pendaftaran SPMB saat ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga verifikasi keabsahan dokumen dapat dilakukan secara daring tanpa perlu legalisasi manual.

“Kami menggunakan NIK sebagai basis verifikasi data. Jadi dokumen yang sudah digital secara otomatis bisa kami cek keabsahannya, tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk legalisir,” tegasnya.

Lukman pun menyayangkan terjadinya kepanikan di masyarakat akibat informasi yang tidak lengkap atau keliru, terutama jika bersumber dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak tergesa-gesa mendatangi Disdukcapil jika dokumen mereka sudah sesuai standar digital saat ini.

“Kami minta masyarakat tidak panik. Fokus saja pada kelengkapan dokumen yang sesuai. Kalau sudah dokumen digital, itu sah,” pungkas Lukman.

Untuk diketahui Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB dalam persyaratan umum point 4  mencantumkan jika dokumen tidak berbasis  tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill