Connect With Us

Legalisir Akta Lahir dan KK Bukan Syarat Daftar SPMB, Kecuali Belum Digital

Redaksi | Jumat, 13 Juni 2025 | 22:12

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman saat diwawancarai di SMKN 3 Kota Tangerang, Jumat 13 Juni 2025. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com-Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman menegaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) bukan merupakan syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul antrean panjang warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang yang datang untuk melegalisir dokumen sebagai persyaratan pendaftaran.

“Saya tegaskan bahwa akta kelahiran dan kartu keluarga tidak perlu dilegalisir. Tidak ada kewajiban legalisir untuk mendaftar ke SMA atau SMK negeri,” kata Lukman yang ditemui usai launching SPMB 2025 di SMKN 3 Kota Tangerang, Jumat 13 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa legalisir hanya diperlukan bagi dokumen yang belum berbentuk digital atau belum memiliki tanda tangan elektronik (TTE) dari Dinas Dukcapil.

“Legalisir hanya diperlukan untuk dokumen yang belum digital. Kalau akta lahir atau KK sudah digital, ngapain dilegalisir lagi,” ujarnya.

Menurut Lukman, sistem pendaftaran SPMB saat ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga verifikasi keabsahan dokumen dapat dilakukan secara daring tanpa perlu legalisasi manual.

“Kami menggunakan NIK sebagai basis verifikasi data. Jadi dokumen yang sudah digital secara otomatis bisa kami cek keabsahannya, tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk legalisir,” tegasnya.

Lukman pun menyayangkan terjadinya kepanikan di masyarakat akibat informasi yang tidak lengkap atau keliru, terutama jika bersumber dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak tergesa-gesa mendatangi Disdukcapil jika dokumen mereka sudah sesuai standar digital saat ini.

“Kami minta masyarakat tidak panik. Fokus saja pada kelengkapan dokumen yang sesuai. Kalau sudah dokumen digital, itu sah,” pungkas Lukman.

Untuk diketahui Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB dalam persyaratan umum point 4  mencantumkan jika dokumen tidak berbasis  tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

TEKNO
Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:20

Reli panjang Bitcoin selama 21 hari telah mencatatkan beberapa ATH baru, hingga puncaknya pada 14 Juli lalu, Bitcoin mencapai US$123.000.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill