Connect With Us

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Kondisi Taman Kota 1 BSD Tangsel yang kini sepi pengunjung, Kamis 16 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota, Selasa, 6 Mei 2026.

Pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang sejak November 2025.

Ketua Panitia Khusus RTRW Ahmad Syawqi mengatakan, seluruh fraksi telah menyepakati rancangan aturan tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Pembahasan RTRW melibatkan berbagai tahapan, mulai dari diskusi dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik bersama akademisi dan masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi. 

Pansus juga melakukan studi banding ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Surabaya, Depok, dan Kota Tangerang.

Dalam pembahasannya, sejumlah isu menjadi perhatian, diantaranya tekanan pertumbuhan penduduk, integrasi transportasi, serta persoalan lingkungan seperti banjir, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air bersih.

“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” kata Syawqi.

Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya sinkronisasi kewenangan infrastruktur jalan antarwilayah, termasuk ruas Serpong, Muncul, hingga Parung yang masih memerlukan penyesuaian lintas daerah.

Dari hasil pembahasan, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, di antaranya penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, penataan aliran sungai, serta kewajiban kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah.

“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk instalasi pengolahan limbah,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan Pemkot Tangsel menerima seluruh masukan DPRD dan siap menindaklanjuti secara bertahap.

“Terkait tiga usulan strategis dari dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui karena merupakan hasil pembahasan bersama,” ujarnya.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill