TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko kelontong di Kota Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengungkapkan bahwa Raperda tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.
"Ada dua poin utama yang menjadi sorotan, pertama pemetaan atau distribusi lokasi pasar swalayan yang harus diatur, serta kedua peran pemerintah dalam proses pemberian izin operasional pasar swalayan ke depan," ujarnya Jumat 25 September 2026.
Melalui Raperda ini, DPRD ingin memastikan hadirnya pusat perbelanjaan dan ritel modern tidak mematikan pasar tradisional maupun warung-warung kecil milik warga lokal.
Penataan zonasi dan pengetatan izin operasional menjadi krusial agar persaingan usaha tetap sehat.
Saat ini, DPRD Kota Tangerang tengah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat (hearing) guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah hingga asosiasi pelaku usaha.
"Prosesnya sekarang masih dalam tahapan hearing atau rapat dengar pendapat bersama dinas terkait untuk mematangkan substansi yang dimuat dalam Raperda," tambah Arief.
Partisipasi publik dan masukan dari para pelaku usaha diharapkan dapat menyempurnakan draf Raperda, sehingga saat disahkan kelak, aturan ini dapat diterapkan secara efektif serta mampu menjaga stabilitas iklim investasi dan menggerakkan perekonomian daerah di Kota Tangerang.