TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan aturan terkait jadwal, syarat dan pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Khusus Negeri (SKh).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni pada 28 Mei 2025.
Sistem ini dirancang guna memberi kemudahan kepada calon peserta didik dalam proses pendaftaran, dengan mengadopsi mekanisme daring (online) dan tetap mengakomodasi sistem luring (offline) bagi sekolah dengan keterbatasan infrastruktur.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 di Banten
Sesuai keputusan tersebut, berikut jadwal SPMB 2025:
- Pendaftaran dilakukan mulai 16 hingga 23 Juni 2025
- Verifikasi berkas berlangsung sampai 25 Juni 2025
- Pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2025
- Daftar ulang peserta yang lolos dibuka mulai 1 hingga 4 Juli 2025
- Kegiatan pra-MPLS pada 12 Juli 2025
- Awal tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai 14 Juli 2025
Jalur dan Kuota Pendaftaran
Calon siswa jenjang SMA dapat mendaftar melalui empat jalur, yaitu:
- Jalur domisili dengan kuota 30 persen dari daya tampung
- Jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu/disabilitas) 30 persen
- Jalur prestasi 35 persen, terbagi antara prestasi akademik dan non-akademik
- Jalur mutasi orang tua atau anak guru sebesar 5 persen
Persyaratan Umum Pendaftaran
Untuk bisa mendaftar, calon siswa harus memenuhi beberapa syarat umum seperti:
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 (kecuali disabilitas)
- Telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya (dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus)
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 latar merah
- Foto selfie dengan geotagging di depan rumah
- Tagging lokasi domisili sesuai KK
- Untuk disabilitas, tidak diberlakukan batas usia dan ijazah
Cara Daftar SPMB 2025
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id. Namun, calon peserta yang mengalami kendala bisa langsung datang ke sekolah tujuan untuk dibantu oleh panitia.
Selama proses pendaftaran, peserta akan diminta untuk:
- Memilih jenjang dan jalur pendaftaran
- Mengisi data secara online berbasis NISN
- Mengunggah dokumen sesuai persyaratan
- Melakukan tagging lokasi domisili dari KK
- Jika dokumen tidak memiliki tanda tangan digital, wajib legalisir manual
Calon siswa SMA hanya dapat memilih satu jenjang dan satu jalur pendaftaran, namun dapat memilih sekolah kedua apabila sekolah tersebut termasuk program Sekolah Gratis.
Seleksi dan Pengumuman
Seleksi dilakukan berdasarkan pembobotan yang berbeda sesuai jalur pendaftaran. Khusus jalur prestasi, nilai rapor 5 semester serta prestasi akademik dan non-akademik akan menjadi acuan utama. Adapun hasil seleksi diumumkan secara daring melalui laman resmi yang sama.
Daftar Ulang dan Penyaluran Siswa
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang. Apabila melewatkan batas waktu, maka dianggap mengundurkan diri dan tempatnya akan dialihkan ke peserta lain yang berada dalam antrean berdasarkan kuota jalur masing-masing.
Bagi siswa yang tidak lolos seleksi di SMA atau SMK Negeri, Dinas Pendidikan akan membantu menyalurkan mereka ke sekolah swasta yang termasuk dalam program Sekolah Gratis.
SPMB 2025 ini juga melibatkan satuan pendidikan swasta untuk mengakomodasi daya tampung. Pihak sekolah swasta yang ikut dalam SPMB bersama wajib mengikuti tahapan seleksi yang sama seperti sekolah negeri.