Jumat, 3 Mei 2024

Wanita Indonesia Dibeli Untuk Dipoligami di Tiongkok

Seorang wanita warga negara Tiongkok LP ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta, karena membawa wanita Indonesia untuk dijadikan TKI ilegal untuk dinikahkan dengan warga Tiongkok, Kamis (13/4/2017).(@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita warga negara Tiongkok LP, dibekuk aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta, karena membawa wanita Indonesia untuk dijadikan TKI ilegal dinikahkan dengan warga Tiongkok.
 
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta  Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, modus kejahatan ini, LP dibantu rekannya berinisial AL yang saat ini DPO, mencari wanita-wanita muda di perkampungan. Jadi Orang tua korban diberikan uang Rp15-10 juta jika anaknya mau dipekerjakan di Tiongkok.
 
"Untuk memancing, orang tua korban diberi uang. Karena kebutuhan ekonomi, para orang tua ini mau saja anaknya dibawa," katanya, Kamis (13/4/2017).
 
AL berhasil mendapatkan tiga korban, yakni wanita asal Subang. Lalu AL menyerahkan ketiga korban ke LP untuk dibuatkan dokumen palsu. "Setelah ini mereka berupaya berangkat ke Tiongkok lewat Bandara Soekarno Hatta," jelas Kapolres.
 
#GOOGLE_ADS#
 
Kasus ini terungkap saat LP bersama tiga korban akan berangkat lewat Terminal 2. Namun mereka gagal, karena dokumen korban diketahui palsu. "Mereka pun diamankan," jelasnya.
 
Menurut Kapolres, jika korban berhasil ke Tiongkok, selain jadi pekerja mereka juga akan dinikahkan dengan warga Tiongkok yang menginginkan keturunan. "Karena di sana ada aturan pembatasan memiliki anak, jadi orang sana ingin punya keturunan lebih. Korban akan dieksploitasi," pungkas Kapolres.
 
Dari tangan korban dan tersangka diamankan tiga paspor, tiket pesawat, sejumlah uang dan cincin kawin. LP dijerat pasal 102 dan 103 UU No 39/2014 tentang perlindungan TKI jo Pasal 10 UU RI no 27/2007 tentang perdagangan orang. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," papar Kapolres.
Tags Bandara Soekarno-Hatta Polisi Tangerang TKW