TANGERANGNEWS.com-Warga Negara Indonesia (WNI) berisinial F ditangkap lantaran berupaya menyelundupkan cairan yang mengandung etomidate atau obat anastesi di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Cairan sebanyak 100 ml tersebut dibawa oleh pelaku dari Thailand, yang disembunyikan dalam 5 botol skincare pembersih wajah.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi terkait vape dengan merk Dripas yang sedang marak di kalangan masyarakat.
"Kemudian dilakukan analisa yang diketahui catridge dari vape tersebut mengandung etomidate yang diproduksi oleh seorang WNI inisial F, yang diketahui sedang berada di Thailand," ujarnya, Rabu 4 Juni 2025.
Setelah mendapat informasi F akan menyelundupkan barang tersebut ke Indonesia, Polres berkoordinasi dengan jajaran Bea Cukai Bandara Soetta untuk melakukan penangkapan.
F terbang dari Thailand dengan maskapai THAI AIRWAYS nomor penerbangan TG 0435. Setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, barang bawaan F dilakukan pemeriksaan.
"Saat dilakukan penggeledahan, didapati lima botol skincare wajah yang setelah diuji laboratorium itu mengandung etomidate. Dari pengakuan F, cairan ini akan disuntikan lalu dimasukan ke catridge pods," ujarnya.
Petugas selanjutnya menindak lanjuti dengan menggeledah kediaman F hingga menemukan 210 catridge pods kosong dan 10 alat suntik untuk isi cairan dari botol besar ke catridge kosong.
Polisi menjerat F dengan Pasal 435 tentang farmasi dan Pasal 436 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan vape isi etomidate ini pertama terungkap Senin 5 Mei 2025, lalu. Barang tersebut dipesan oleh Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dari seorang bandar di Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan pria inisial BTR, kurir yang dibayar oleh Ijonk. Ketika itu, BTR kedapatan membawa 42 cartridge vape dari Malaysia.
"Saat dicek, 40 cartridge positif zat etomidate dan 2 lainnya kosong," jelas Roland.
Temuan ini kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap Ijonk. Dalam kasus ini, Ijonk berperan sebagai organisator mulai dari pemesanan, pembelian, hingga penyediaan kurir untuk menjemput cartridge vape berisi zat etomidate tersebut.