Connect With Us

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti vape isi obat keras yang diselundupkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dari Malaysia ke Indonesia, Senin 5 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

Hal tersebut, berdasarkan pengungkapan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari grup WhatsApp yang ada di telepon genggam para tersangka.

"Dari bukti transaksi yang ada di HP para tersangka, diketahui sudah 6 kali transaksi pemesanan cartridge etomidate tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Selasa 6 Mei 2025. 

Dalam aksinya, Ijonk melakukan pemesanan langsung ke bandar berinisial EDS yang ada di Malaysia. Lalu, ia juga merekrut kurir yakni BTR untuk menjemput cartridge tersebut dan membawanya ke Indonesia.

"Bahkan, JF juga yang merekomendasikan hotel dan memantau pertemuan BTR dengan EDS di Malaysia," ungkap Michael.

Setelah cartridge etomidate berhasil dijemput, Ijonk juga yang memonitor dan memfasilitasi penjemputan BTR di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Dari 100 Pod yang seharusnya bisa lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, 40 cartridge Pod akan menjadi milik JF," jelasnya.

Michael juga memastikan, EDS diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Thailand.

EDS memiliki banyak kenalan bandar narkoba di Malaysia dan Thailand dan kerap terlibat peredaran vape berisi obat keras, hingga menjadi incaran Polisi hingga Bea Cukai di Indonesia," terangnya.

Michael mengungkapkan, Ijonk dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp500 juta," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill