TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pencurian spesialis barang ekspor di area kargo Bandara Soetta.
Tak main-main, barang yang diincar adalah tas merek ternama, Lululemon. Total kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih dari aksi para pelaku selama dua tahun.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial K, A, dan F dalam operasi penangkapan di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya, Rabu 14 Mei 2026.
Kronologi dan Modus Pencurian
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan sindikat ini diotaki oleh tersangka berinisial R, yang merupakan tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soetta.
Memanfaatkan posisinya, R mengatur skenario pencurian yang sangat rapi.
Awalnya, pihak perusahaan, PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon menuju Shanghai, China, pada 10 April 2026
Barang itu tiba Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 dan dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia, pada 14 April 2026.
"Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta,” kata Yandri.
Temuan itu itu akhrinya dilaporkan ke Polresta Bandara Soetta dengan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Yandri.
Dijual Murah ke Penadah
Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku menjual tas mewah hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial BO. Tas-tas tersebut dijual dengan harga yang sangat jauh di bawah harga pasar, yakni hanya Rp300 ribu per buah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian dalam skala besar sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Namun, pencurian dalam skala kecil diakui sudah sangat sering dilakukan karena jarang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit mobil Avanza milik tersangka, 1 unit truk boks Isuzu, dokumen manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, rekaman CCTV dan dokumen pengiriman ekspor.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersekutu.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara," tegas Kompol Yandri Mono.