TANGERANGNEWS.com-Kabel counting head di jalur Commuter Line Green Line lintas Daru–Parung Panjang, Kabupaten Tangerang, dicuri pada Jumat 8 Mei 2026.
Hal ini berimbas pada terganggunya sistem persinyalan otomatis di perlintasan tersebut hingga perjalanan keretapun harus diatur secara manual.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyebut gangguan yang diakibatkan aksi pencurian tersebut membuat sedikitnya enam perjalanan Commuter Line rute Rangkasbitung–Tanah Abang mengalami keterlambatan sejak pukul 09.00 WIB.
"Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual," ujar Karina.
Karina menerangkan pihaknya mengecam tindakan vandalisme tersebut lantaran pencurian perangkat persinyalan dapat membahayakan operasional perjalanan kereta maupun keselamatan masyarakat.
Pelaku pencurian fasilitas perkeretaapian dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun," tegasnya.
Atas gangguan tersebut, KAI Commuter juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa atas keterlambatan perjalanan KRL Rangkasbitung–Tanah Abang.
"KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada pagi hari ini imbas tindak vandalisme oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbaunya.