Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Petugas kepolisian berencana melakukan pengetatan penjagaan di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang pasca kasus pencurian kabel counting head, pada Jumat 8 Mei 2026.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan pihaknya berencana meningkatkan patroli di sejumlah lintasan kereta api untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Ia menilai, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna serta perjalanan kereta.
"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah patroli, ya patroli dan berkoordinasi secepat mungkin apabila ada peristiwa serupa," jelasnya.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di KM 50,5 lintasan Daru – Parungpanjang. Ditemukan adanya tiga kabel perangkat sinyal dengan panjang dua meter yang dicuri.
"Namun pada saat kami mengecek ke TKP, di sana didapati bahwa kondisi tersebut sudah dalam perbaikan," ujar Made.
Made memaparkan, pihaknya belum dapat memastikan identitas serta motif dari terduga pelaku yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.
"Namun tetap kami akan berkoordinasi ya dengan pihak KAI dalam hal ini Kepala Stasiun Daru untuk mencari bukti-bukti petunjuk, ya keterangan dari para saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Aksi pencurian kabel counting head kereta api terjadi di jalur Commuter Line Green Line lintas Daru–Parung Panjang pada Jumat 8 Mei 2026.
Akibat aksi pencurian tersebut, sistem persinyalan otomatis di lintas tersebut menjadi terganggu dan perjalanan kereta harus diatur secara manual.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menuturkan, pencurian perangkat persinyalan sangat membahayakan prosedural perjalanan kereta maupun keselamatan masyarakat. Pihaknya pun mengecam tindakan vandalisme tersebut.
Menurutnya, pelaku pencurian fasilitas perkeretaapian dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews