Connect With Us

Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 8 Mei 2026 | 23:51

Petugas Kepolisian memeriksa lokasi pencurian kabel counting head di jalur Commuter Line Green Line lintas Daru–Parung Panjang, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 8 Mei 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Petugas kepolisian berencana melakukan pengetatan penjagaan di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang pasca kasus pencurian kabel counting head, pada Jumat 8 Mei 2026.

‎Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan pihaknya berencana meningkatkan patroli di sejumlah lintasan kereta api untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali. 

‎Ia menilai, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna serta perjalanan kereta.

‎"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah patroli, ya patroli dan berkoordinasi secepat mungkin apabila ada peristiwa serupa," jelasnya.

‎Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di KM 50,5 lintasan Daru – Parungpanjang. Ditemukan adanya tiga kabel perangkat sinyal dengan panjang dua meter yang dicuri.

‎"Namun pada saat kami mengecek ke TKP, di sana didapati bahwa kondisi tersebut sudah dalam perbaikan," ujar Made. 

‎Made memaparkan, pihaknya belum dapat memastikan identitas serta motif dari terduga pelaku yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

‎"Namun tetap kami akan berkoordinasi ya dengan pihak KAI dalam hal ini Kepala Stasiun Daru untuk mencari bukti-bukti petunjuk, ya keterangan dari para saksi," tuturnya.

‎Sebelumnya, Aksi pencurian kabel counting head kereta api terjadi di jalur Commuter Line Green Line lintas Daru–Parung Panjang pada Jumat 8 Mei 2026.

Akibat aksi pencurian tersebut, sistem persinyalan otomatis di lintas tersebut menjadi terganggu dan perjalanan kereta harus diatur secara manual.

‎VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menuturkan, pencurian perangkat persinyalan sangat membahayakan prosedural perjalanan kereta maupun keselamatan masyarakat. Pihaknya pun mengecam tindakan vandalisme tersebut.

‎Menurutnya, pelaku pencurian fasilitas perkeretaapian dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill