Connect With Us

Uang THR Karyawan Digasak, Pengemudi Mobil Tabrak 2 Pencuri hingga Diamuk Massa di Tigaraksa

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:07

Pelaku pencuri uang THR babak belur usai dikeroyok massa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian diamuk massa usai gagal mencuri tas milik pengemudi mobil yang berisi uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 12 Maret 2026.

‎Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pencurian ini yaitu, Muhammad Jolly, 44, dan Iwan Kurniawan, 49.

Pada saat kejadian, kedua pelaku sebelumnya telah membuntuti korban sejak mengambil uang tunai di bank untuk dana operasional kantor dan THR karyawan kantornya. 

‎"Setelah mengambil uang dari bank, korban berhenti di sebuah warung makan untuk beli takjil dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci. Di saat itu, pelaku langsung mengambil tas tersebut," ujar Septa, pada Sabtu 14 Maret 2026.

‎Setelah menyadari uang untuk THR karyawan itu hilang, korban langsung mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat korban menabrak kedua pelaku hingga terguling.

‎Warga yang mengetahui insiden itu pun langsung membantu mengamankan pelaku. Warga yang geram pun sempat mengeroyok pelaku sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian.

‎"Dari keterangan pelaku, dia ini sudah melakukan pencurian beberapa kali, namun baru tertangkap di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

‎Septa mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, meliputi sebuah cincin dengan mata runcing, tombol magnet, dan kunci letter T, serta motor milik. 

‎"Cincin mata runcing itu biasa digunakan pelaku untuk mencuri dengan modus pecah kaca, sementara tombol magnet itu biasa digunakan dalam aksi pencurian dengan modus gembos ban," ungkapnya.

‎Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tutupnya.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

BANTEN
PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

Sabtu, 18 April 2026 | 09:31

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menggelar apel gelar pasukan penyambungan listrik sebagai langkah untuk mempercepat layanan pasang baru dan perubahan daya bagi pelanggan di wilayah Banten, Jumat, 17 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill