Connect With Us

Uang THR Karyawan Digasak, Pengemudi Mobil Tabrak 2 Pencuri hingga Diamuk Massa di Tigaraksa

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:07

Pelaku pencuri uang THR babak belur usai dikeroyok massa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian diamuk massa usai gagal mencuri tas milik pengemudi mobil yang berisi uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 12 Maret 2026.

‎Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pencurian ini yaitu, Muhammad Jolly, 44, dan Iwan Kurniawan, 49.

Pada saat kejadian, kedua pelaku sebelumnya telah membuntuti korban sejak mengambil uang tunai di bank untuk dana operasional kantor dan THR karyawan kantornya. 

‎"Setelah mengambil uang dari bank, korban berhenti di sebuah warung makan untuk beli takjil dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci. Di saat itu, pelaku langsung mengambil tas tersebut," ujar Septa, pada Sabtu 14 Maret 2026.

‎Setelah menyadari uang untuk THR karyawan itu hilang, korban langsung mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat korban menabrak kedua pelaku hingga terguling.

‎Warga yang mengetahui insiden itu pun langsung membantu mengamankan pelaku. Warga yang geram pun sempat mengeroyok pelaku sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian.

‎"Dari keterangan pelaku, dia ini sudah melakukan pencurian beberapa kali, namun baru tertangkap di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

‎Septa mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, meliputi sebuah cincin dengan mata runcing, tombol magnet, dan kunci letter T, serta motor milik. 

‎"Cincin mata runcing itu biasa digunakan pelaku untuk mencuri dengan modus pecah kaca, sementara tombol magnet itu biasa digunakan dalam aksi pencurian dengan modus gembos ban," ungkapnya.

‎Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tutupnya.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

TANGSEL
Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memacu penetrasi inklusi digital guna mendukung transformasi ekonomi daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill