Jumat, 17 Mei 2024

Jika Mengancam Nyawa, Kapolda Banten Peritahakan Berandal Tembak di Tempat

Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan instruksi kepada anggotanya untuk menghadapi berandal di jalanan. Dia memerintahkan para pelaku ditindak tegas dengan ditembak di tempat jika sudah mengancam jiwa.

"Berandal jalanan termasuk street crime. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," kata Rudy di Mapolda Banten seperti dilansir dari Kompas, Kamis 9 Desember 2021.

Tembak di tempat itu merupakan upaya petugas kepolisian untuk melindungi nyawa diri sendiri dan juga orang lain. Sehingga, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat harus lebih diprioritaskan.

"Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ujar Rudy.

#GOOGLE_ADS#

Ketentuan itu sesuai Pasal 47 Perkap No 8/2009 tentang Implementasi HAM yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata api diizinkan untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri.

Meski tindakan tegas ini bertujuan untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan luka, Rudy mengingatkan anggota untuk tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan senjata api.

“Sepanjang kita pedomani Perkap (Peraturan Kapolri), personel Polda Banten tidak perlu takut,” kata Rudy.

Tags Berita Banten Polda Banten