Kamis, 25 Desember 2025

Gubernur Banten Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74%, Segini Besaran UMK dan UMSK

Gubernur Banten Andra Soni menemui buruh usai menetapkan UMK dan UMSK 2026, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 24 Desember 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen.

Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 24 Desember 2025.

​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP.

Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub No 703/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub No 704/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

​"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

​"Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," tegasnya.

​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

 

​Komitmen Pendidikan dan Ekonomi

​Selain fokus pada upah, Andra Soni menekankan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satunya adalah realisasi program Sekolah Swasta Gratis.

​"Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu," tuturnya.

​Ia berharap, peningkatan kesejahteraan pekerja ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

"Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha," pungkasnya.

 

​Rincian Kenaikan Upah

​Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

​Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

​Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

• ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

• ​Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

• ​Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

• ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

• ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

• ​Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

• ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

• ​Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

 

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

• ​Kota Cilegon

Sektor I Rp5.606.670,54

Sektor II Rp5.566.663,21

Sektor III Rp5.499.553,85.

 

• ​Kota Tangerang

Sektor I Rp5.777.364,08

Sektor II Rp5.561.387,86

Sektor III Rp5.480.396,77

Sektor IV Rp5.453.399,74.

 

• ​Kabupaten Tangerang

Sektor Ia Rp5.290.110,00

Sektor Ib Rp5.263.540,00

Sektor II Rp5.225.909,00

Sektor IIIa Rp5.242.278,00.

 

• ​Kabupaten Serang

Sektor I Rp5.345.521,19

Sektor II Rp5.290.521,19

 

• ​Kota Tangerang Selatan

Sektor I Rp5.297.813,00

Sektor II Rp5.272.842,00.

 

• ​Kabupaten Lebak

Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

Tags BP Jamsostek Andra Soni Gubernur Banten Pemprov Banten UMK 2026 UMK Tangerang UMK Tangsel 2026 UMP Banten 2026 Upah Buruh Tangerang Upah Minimum Sektoral Tangerang Upah Pekerja