Kamis, 26 Juni 2025

Pedagang di E-Commerce Akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen, Begini Skemanya 

Pengiriman Paket LAZADA.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merancang kebijakan baru yang akan memberlakukan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan para pelapak atau penjual di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Menurut laporan Reuters, pemajakan ini menyasar pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Rencana tersebut akan dituangkan dalam aturan resmi yang dijadwalkan terbit secepatnya bulan depan.

Kebijakan ini bertujuan menyetarakan perlakuan pajak antara pelaku usaha di ranah digital dan mereka yang berjualan secara fisik. 

Pemerintah melihat perlunya kesetaraan agar sistem perpajakan tidak timpang di era perdagangan digital yang berkembang pesat.

Dilansir dari CNN Indonesia, selain pemotongan pajak, pemerintah juga akan menetapkan sanksi administratif bagi platform e-commerce yang lalai dalam memungut dan melaporkan pajak dari pelapaknya. 

Hal ini diperkuat dengan isi presentasi resmi yang sudah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah platform marketplace.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi apakah menyetujui atau menolak kebijakan ini.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah mengusulkan regulasi serupa pada akhir 2018. Saat itu, seluruh operator e-commerce diwajibkan membagikan data penjual dan menarik pajak dari pendapatan mereka. Namun, kebijakan tersebut dicabut tiga bulan kemudian akibat protes keras dari pelaku industri digital.

Tags Bisnis E-commerce Online Shop Toko Online