Minggu, 19 Mei 2024

Penjualan Aset Kabupaten Tangerang di Kota Aman dari BPK

Ahmed Zaki Iskandar(Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dana hasil penjualan lahan milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangerang, bakal dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, dana dari penjualan dua aset tersebut bakal digunakan untuk pembangunan. 

 

Zaki  mengatakan, penghapusan dua aset berupa lahan yang ada di Kota Tangerang sudah disetujui oleh DPRD setempat. Penghapusan aset itu sendiri terang Zaki sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.  “Uangnya untuk pembangunan setelah dimasukkan ke kas daerah,” kata Zaki. 

Menurut Zaki, soal besaran dari hasil penjualan dua aset tersebut pun dinyatakan tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mengingat dalam penghapusan aset itu meminta campur tangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini ada penghitungan resmi atau aprasial itu diketahui oleh BPK.   

“Nilai sudah sesuai. Diketahui oleh BPK,” ucapnya. 

 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan sudah menyetujui penghapusan atau pelepasan aset yang ada di Kota Tangerang milik Pemkab pada Senin (23/3/2015). Aset yang dilepas itu terdiri dari 

 

Lahan yang digunakan oleh PT BRI Tbk, seluas 1.720 M2 dan nilainya Rp15.705.320.000. Selanjutnya, lanah seluas 978 M2 yang berlokasi di Tangerang City (Tangcity Mal) senilai Rp9.892.470.000.

“Sudah disetuji dan tidak ada masalah. Kami sudah lakukan kajian juga,” ujar Bahrudin, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Tags Kabupaten Tangerang Zaki Iskandar