Selasa, 30 April 2024

Urus e-KTP, Warga Kabupaten Tangerang Sampai Tidur di Disdukcapil

Warga saat mengantre pembuatan e-KTP.(@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

 

TANGERANGNews.com-Jumlah permintaan perekaman serta, percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang membludak.  Warga dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, penuhi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (25/8/2016) 

 

Ironisnya, beberapa dari masyarakat sampai rela tidur di lorong hanya untuk menunggu proses pembuatan e-KTP.

 

Hal tersebut terjadi, menyusul adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam percetakan dan perekaman e-KTP hingga akhir September 2016.

 

Abih Sulistio misalnya, salah seorang warga di Kecamatan Kronjo. Dia sengaja secara langsung mendatangi Disdukcapil Kabupaten Tangerang, supaya langsung mendapatkan e-KTP.

 

"Sejak pagi buta saya sudah di sini, nganter anak saya yang mau bikin KTP. Saya juga sengaja datang  langsung. Sebab, kalau di kecamatan takut lama, kan katanya sebentar lagi habis," ungkapnya.

 

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Dedeh Hadijah mengatakan, sejak adanya pemberian masa tenggang, Disdukcapil Kabupaten Tangerang mampu mencetak hingga kurang lebih 700 e-KTP.

 

"Untuk waktu pembuatan e-KTP itu sekitar tiga menit dan memang banyak banget yang bikin surat administrasi kependudukan terutama e-KTP terlebih sejak ada masa tenggang," ungkapnya.

 

Terkait, permasalah ketersediaan blanko, Disdukcapil Kabupaten Tangerang tak merasa khawatir.

 

"Memang beberapa daerah terkendala akan ketersediaan blanko, tapi Kabupaten Tangerang sudah ada blanko sebanyak 20 ribu yang kami terima dari pusat," ujarnya.

 

Ia pun turut memberi himbauan kepada penduduk Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan perekaman E-KTP.

 

"Terkait masa tenggang pembuatan E-KTP, tentu kami himbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman karena, kalau batas waktu tersebut sudah lewat, masyarakat akan kesulitan mengurus adminitrasi lainnya seperti, daftar BPJS,” tuturnya. (denny irawan)

 

 

Tags Kabupaten Tangerang Zaki Iskandar