Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar dari RT/RW, hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk percepatan layanan.
Seperti perekaman e-KTP di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kepadatan warga sudah mulai terlihat sejak pagi. Bahkan nomer antrean sudah ditutup akibat antrean yang cukup banyak.
Namun demikian, masyarakat yang telah melakukan perekaman tidak bisa langsung mendapat fisik e-KTP karena kosongnya blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sekretaris Kecamatan Cipondoh Syamsudin mengatakan, pihaknya melayani perekaman e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW sesuai edaran Mendagri. Meski perekaman berjalan lancar, masyarakat masih harus menunggu fisik e-KTP beberapa bulan.
"Blankonya kosong, itu kan dari Kemendagri, jadi harus menunggu dulu dikirim ke Disdukcapil. Jadi sementara warga diberi surat pengantar dari Kecamatan sebagai ganti e-KTP," tukasnya.
Menurut Syamsudin kekosongan blanko ini sudah terjadi berbulan-bulan lalu. Bahkan banyak warga yang komplain karena belum menerima fisik e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman sejak lama.
"Ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk bisa cetak e-KTP kan perlu blanko, sedangkan pengadaan blanko itu aturannya oleh Kemendagri. Kita cuma bisa menunggu," tukasnya.
Sementara salah satu warga, Roby mengaku tidak mengalami kesulitan dalam perekaman e-KTP. Hanya saja antreannya cukup panjang.
"Kalau aturan pembuatan e-KTP cukup pakai fotokopi KK sudah tahu, tapi sosialisasinya masih kurang," jelasnya.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.
JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.