Jumat, 3 Mei 2024

Zaki 'Keukeuh' Perbup 47 Tetap Berlaku, Pengusaha Transporter Tempuh Jalur Hukum

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.(TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Perbup 46/2018 sebagaimana telah dirubah menjadi Perbup 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Hal itu diungkapkannya setelah menggelar rapat bersama membahas perkembangan terkini setelah pemberlakukan peraturan yang mendapatkan protes dari pengusaha jasa angkutan.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan.

Kepada awak media, Zaki mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Banyak sekali perubahan setelah terbitnya Perbup 47, terhadap kemacetan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain. Itu yang paling penting," ujar Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (20/6/2019)

Zaki juga mempersilahkan pengusaha tambang dan angkutan akan  mengunggat Perbup tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa peraturan itu, demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama yang melintas di jalan umum.

#GOOGLE_ADS#

"Adapun nanti BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Kementerian Perhubungan akan merevisi, kami minta tidak hanya Perbup Kabupaten (Tangerang), tetapi juga secara keseluruhan, termasuk Provinsi Banten  maupun Provinsi DKI dan Jawa Barat," bebernya.

"Mohon maaf sekali lagi, yang kami kedepankan itu adalah keselamatan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna jalan lainnya. Untuk sementara Perbup kita final. Silahkan saja yang mau menggugat, itu kan hak mereka," tambahnya. 

Baca Juga :

Sementara itu, Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang mengatakan, bila permintaannya  terkait Perbup yang berlaku hanya 7 jam, dan tidak dilakukan perubahan, maka pihaknya akan mengugat melalui jalur hukum.

"Kami memohon kebijaksanaan pak Zaki agar jam operasional ditambah yang tadinya 7 jam ditambah menjadi 12 jam. Agar kami yang hidupnya tergantung dengan tambang dan angkutan tidak dirugikan," harapnya.

Achmad menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum jika poin yang disampaikan tidak ada perubahan.

"Saya secara pribadi, juga mewakili teman-teman tranporter dan mewakili masyarakat yang ketergantungan hidupnya pada tambang dan angkutan, akan mengadukan permasalahan ini ke ranah hukum yaitu ke Makamah Agung," tutupnya.(RMI/HRU)

Tags Jalan Rusak Tangerang Kabupaten Tangerang Peristiwa Tangerang Transportasi Umum Tangerang Zaki Iskandar