TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus Clandestine Laboratory atau pabrik gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan ini hasil operasi gabungan pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.24 WIB di salah satu unit apartemen yang terletak di lantai 20.
Pengungkapan ini berawal dari hasil pengintaian dan observasi mendalam yang menunjukkan bahwa unit apartemen tersebut telah disulap menjadi tempat produksi sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. Ironisnya, keduanya diketahui merupakan residivis pada kasus narkotika serupa.
"Pelaku IM berperan sebagai koki atau peracik narkotika, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Sabtu 18 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan fantastis, yakni sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.
Modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan kompleksitas kejahatan narkotika saat ini. Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 butir pil obat-obatan asma, yang menghasilkan sekitar 1 kilogram Ephedrine murni sebagai bahan baku sabu.
Bahkan, seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I ini diketahui dibeli secara daring (online), menunjukkan betapa mudahnya jaringan ini mengakses alat dan bahan untuk kejahatan mereka.
Daftar Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati
Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting.
"Narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, peralatan laboratorium yang dipakai untuk memproduksi narkotika telah diamankan," ungkap Suyudi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi.
Suyudi menegaskan pihaknya terus berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat modus kejahatan narkotika kini semakin kompleks, dengan memilih kawasan permukiman sebagai lokasi produksi tersembunyi.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungan, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tutupnya.