TANGERANGNEWS.com-BNPB kembali mengerahkan operasi udara berupa dua unit helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Kamis 2 Juli 2026.
Sebelumnya satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu 1 Juli 2026 sore. Sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi.
"Dua helikopter dijadwalkan lepas landas dari Bandara Pondok Cabe untuk mendukung pembasahan dan pendinginan di area kebakaran TPA Jatiwaringin," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa 30 Juni 2026 pukul 12.30 WIB itu telah menghanguskan sekitar 7 hektare dari total luas TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare. Hingga kini api masih belum berhasil dipadamkan. Kondisi tersebut menunjukkan kebakaran masih berpotensi berkembang sehingga membutuhkan penanganan terpadu dari berbagai pihak.
Menurut Abdul Muhari, luasan area terdampak masih dalam proses pendataan. Asap tebal yang dihasilkan dari material sampah yang terbakar turut berdampak pada masyarakat sekitar.
"Saat ini, sekitar 50 jiwa mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar dan kebutuhan logistik para pengungsi masih dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang," katanya.
Di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman melalui jalur darat pada area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam.
Proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi yang tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat.
"Selain itu, material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga," tambah Abdul Muhari.
Hingga saat ini, lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan.
Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat.
Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang," tutup Abdul Muhari.