Jumat, 3 Mei 2024

7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Enno

Terdakwa pembunuh Enno yang masih dibawah umur Rahmat Alim saat dikawal petugas kepolisian.(@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com-Sebanyak tujuh orang dimintai keterangannya dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada Enno Parihah, 18, dengan terdakwa Rahmat Alim, 16, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2016).

 

Ketujuh saksi terasebut diantaranya orang tua Enno, yakni Mahpudoh dan Arif Fikri. Sementara yang lainnya adalah saksi fakta di lokasi kejadian. Ayah korban, Arif Fikri mengatakan, dia memberikan keterangan terkait pertama kali tahu kabar tewasnya korban. Menurutnya terdakwa juga bukan pacar Enno.

 

"Saya tahu Enno meningal dikabari saudara saya. Saya tidak kenal pelaku. Dia bukan pacar Enno," katanya. Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan terus datang ke sidang untuk mengawal prosesnya. "Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," tegasnya.

 

Sementara sidang tersebut di Ketuai Majelis Hakim RA Suharni dengan tim jaksa terdiri dari Agus Kurniawan, Erlangga dan Putri Wiganti. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

 

"Namun karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang," jelasnya. Rahmat didakwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 339 KUHP dan 351 ayat 2.

 

"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," katanya.

Tags Kemaluan dimasukan Pacul Pembunuhan di Tangerang Pemerkosaan Tangerang