Rabu, 1 Mei 2024

Panwaslu Kota Tangerang Batal Umumkan Laporan Kecurangan

Puluhan massa PDIP menggeruduk kantor KPU Kota Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang belum bisa mengeluarkan rekomendasi atas laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten dari Paslon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian atas laporan tersebut. Saat ini sedang tahap penguatan dengan menghimpun masukan tim.


"Rapat pleno atas laporan pasangan nomer dua masih berlangsung. Kami ingin kajian yang dilakukan dapat maksimal dalam memproses laporan. Sehingga hasil yang disampaikan benar-benar sesuai aturan," Kamis (23/2/2017) petang.


Menurut Agus, pihaknya menerima sekitar 6-7 laporan. Pihaknya akan secepatnya akan menyelesaikan. "Sebenarnya ada 18 laporan tapi secara bertahap dan akan selesai sampai batas waktu yang ditentukan," ucapnya.

Ditambahkan, Agus, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil apakah ada indikasi kecurangan atau tidak karena masih menunggu hasil rapat selesai. "Kita sedang penguatan saksi, sudah periksa pelapor dan terlapor supaya tidak salah dalam bersikap," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya dalam konferensi pers tim pemenangan paslon nomer dua Rano-Embay membeberkan beberapa dugaan kecurangan.
Mereka mendesak agar panwaslu dapat memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang.

Sementara itu, tim advokasi dan hukum pasangan nomer urut 1, Ramdan Alamsyah menuturkan, laporan dugaan kecurangan yang dilayangkan pasangan nomer 2,tidak rasional. Seperti mereka mempersoalkan surat keterangan.

"Kata mereka surat keterangan dalam pemilihan palsu padahal surat itu resmi dikeluarkan institusi dan mendapat pengakuan sebagai warga negara dan bisa memilih yang tidak terdaftar dalam DPT," jelasnya.


"Jadi mereka hanya mempermasalahkan surat keterangan di daerah yang paspornya kalah seperti Kota Tangerang. Sedangkan yang daerahnya menang dia tidak dipermasalahkan," tegasnya.



Ditambahkan Ramdan, terkait klaim kemenangan ia juga memaparkan bahwa kemenangan sebuah kontestasi pemilu dihitung dari jumlah suara one man one vote, bukan berdasarkan kemenangan di daerah. "Jadi walaupun mereka menang di enam daerah bukan berarti mereka menang," tukasnya.

Tags Pilkada Banten