Selasa, 30 April 2024

Rusak Mobil & Pukuli Polisi, 6 Pelaku Demo Anarkis di Tangerang Jadi Tersangka

Para tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI, pelaku perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Enam orang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi anarkis saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Tangerang, pada 8 Oktober 2020.

Dalam aksi tersebut mereka melakukan perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi. Keenam tersangka yang masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

 

Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

 

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali. 

#GOOGLE_ADS#

Kapolres menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun memeriksa percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

 

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Polres Metro Tangerang