Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025
Jumat, 16 Januari 2026 | 21:41
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), realisasi investasi berhasil menembus angka Rp130,2 triliun.
TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan sweeping dan perusakan pabrik saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang merupakan anggota dari salah satu ormas kepemudaan ini telah melakukan perusakan di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber. Kesembilannya berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR.
"Berdasar proses pemeriksan, kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Detikcom, Minggu (11/10/2020).
Disebutkan, yang terlibat dalam perusakan tersebut diduga berjumlah 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh. Sesampainya di PT Hilon, melakukan perusakan gerbang.
Para tersangka pun memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi.

Mereka sempat merusak properti sekretariat kantor. Kemudian memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi.
"Mereka mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," ujar Kapolres.
Setelah selesai beraksi di PT Hilon, mereka ini bergerak ke PT Hansung yang hanya berjarak 400 meter.
Mereka sempat bertemu dua petugas polisi yang berjaga di sana. Petugas juga meminta merwka untuk tidak melakukan sweeping.
"Namun tersangka malah memaki petugas dan memaksa karyawan agar keluar," jelas Kapolres.
Menurunya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki. "Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu," ujarnya.
Kesembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum.
Lima diantaranya juga dikenai Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas. Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan pelaku," tegas Kapolres. (RAZ/RAC)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), realisasi investasi berhasil menembus angka Rp130,2 triliun.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews