Connect With Us

9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Pabrik Saat Demo di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Oktober 2020 | 23:05

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sembilan tersangka perusakan pabrik saat demo RUU Ciptaker di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan sweeping dan perusakan pabrik saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku yang merupakan anggota dari salah satu ormas kepemudaan ini telah melakukan perusakan di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber. Kesembilannya berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR.

"Berdasar proses pemeriksan, kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Detikcom, Minggu (11/10/2020).

Disebutkan, yang terlibat dalam perusakan tersebut diduga berjumlah 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh. Sesampainya di PT Hilon, melakukan perusakan gerbang.

Para tersangka pun memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sembilan tersangka perusakan pabrik saat demo RUU Ciptaker di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Mereka sempat merusak properti sekretariat kantor. Kemudian memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi.

"Mereka mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," ujar Kapolres.

Setelah selesai beraksi di PT Hilon, mereka ini bergerak ke PT Hansung yang hanya berjarak 400 meter.

Mereka sempat bertemu dua petugas polisi yang berjaga di sana. Petugas juga meminta merwka untuk tidak melakukan sweeping.

"Namun tersangka malah memaki petugas dan memaksa karyawan agar keluar," jelas Kapolres.

Menurunya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki. "Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu," ujarnya.

Kesembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum.

Lima diantaranya juga dikenai Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas. Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan pelaku," tegas Kapolres. (RAZ/RAC)

BANTEN
Target Pendapatan Pemprov Banten Kurang Rp1,71 triliun, Kendaraan Listrik dan Tunggakan Pajak Jadi Tantangan

Target Pendapatan Pemprov Banten Kurang Rp1,71 triliun, Kendaraan Listrik dan Tunggakan Pajak Jadi Tantangan

Selasa, 2 Desember 2025 | 18:58

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memacu strategi optimalisasi pendapatan daerah di sisa satu bulan menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025.

KAB. TANGERANG
Angin Puting Beliung Rusak 32 Rumah Warga di Solear Tangerang

Angin Puting Beliung Rusak 32 Rumah Warga di Solear Tangerang

Selasa, 2 Desember 2025 | 17:10

Sebanyak 32 rumah warga rusak akibat diterjang angin puting beliung di Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Senin 01 Desember 2025.

NASIONAL
PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

Senin, 1 Desember 2025 | 22:40

Upaya memperbaiki layanan listrik di Aceh pascabencana banjir bandang dan longsor terus dikebut. Sejumlah instansi bergerak bersama, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, TNI, Polri hingga PLN,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill