Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan sweeping dan perusakan pabrik saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang merupakan anggota dari salah satu ormas kepemudaan ini telah melakukan perusakan di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber. Kesembilannya berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR.
"Berdasar proses pemeriksan, kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Detikcom, Minggu (11/10/2020).
Disebutkan, yang terlibat dalam perusakan tersebut diduga berjumlah 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh. Sesampainya di PT Hilon, melakukan perusakan gerbang.
Para tersangka pun memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi.

Mereka sempat merusak properti sekretariat kantor. Kemudian memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi.
"Mereka mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," ujar Kapolres.
Setelah selesai beraksi di PT Hilon, mereka ini bergerak ke PT Hansung yang hanya berjarak 400 meter.
Mereka sempat bertemu dua petugas polisi yang berjaga di sana. Petugas juga meminta merwka untuk tidak melakukan sweeping.
"Namun tersangka malah memaki petugas dan memaksa karyawan agar keluar," jelas Kapolres.
Menurunya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki. "Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu," ujarnya.
Kesembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum.
Lima diantaranya juga dikenai Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas. Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan pelaku," tegas Kapolres. (RAZ/RAC)
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.
Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews