Connect With Us

9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Pabrik Saat Demo di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Oktober 2020 | 23:05

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sembilan tersangka perusakan pabrik saat demo RUU Ciptaker di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan sweeping dan perusakan pabrik saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku yang merupakan anggota dari salah satu ormas kepemudaan ini telah melakukan perusakan di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber. Kesembilannya berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR.

"Berdasar proses pemeriksan, kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Detikcom, Minggu (11/10/2020).

Disebutkan, yang terlibat dalam perusakan tersebut diduga berjumlah 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh. Sesampainya di PT Hilon, melakukan perusakan gerbang.

Para tersangka pun memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sembilan tersangka perusakan pabrik saat demo RUU Ciptaker di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Mereka sempat merusak properti sekretariat kantor. Kemudian memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi.

"Mereka mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," ujar Kapolres.

Setelah selesai beraksi di PT Hilon, mereka ini bergerak ke PT Hansung yang hanya berjarak 400 meter.

Mereka sempat bertemu dua petugas polisi yang berjaga di sana. Petugas juga meminta merwka untuk tidak melakukan sweeping.

"Namun tersangka malah memaki petugas dan memaksa karyawan agar keluar," jelas Kapolres.

Menurunya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki. "Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu," ujarnya.

Kesembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum.

Lima diantaranya juga dikenai Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas. Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan pelaku," tegas Kapolres. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

BANTEN
PLN Tambah Pasokan Listrik PT Lautan Baja Indonesia Jadi 95 MVA

PLN Tambah Pasokan Listrik PT Lautan Baja Indonesia Jadi 95 MVA

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:56

Seiring meningkatnya kebutuhan operasional, PT Lautan Baja Indonesia di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, melakukan penyesuaian kapasitas energi untuk mendukung proses produksinya.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill