Connect With Us

9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Pabrik Saat Demo di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Oktober 2020 | 23:05

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sembilan tersangka perusakan pabrik saat demo RUU Ciptaker di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan sweeping dan perusakan pabrik saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku yang merupakan anggota dari salah satu ormas kepemudaan ini telah melakukan perusakan di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber. Kesembilannya berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR.

"Berdasar proses pemeriksan, kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Detikcom, Minggu (11/10/2020).

Disebutkan, yang terlibat dalam perusakan tersebut diduga berjumlah 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh. Sesampainya di PT Hilon, melakukan perusakan gerbang.

Para tersangka pun memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sembilan tersangka perusakan pabrik saat demo RUU Ciptaker di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Mereka sempat merusak properti sekretariat kantor. Kemudian memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi.

"Mereka mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," ujar Kapolres.

Setelah selesai beraksi di PT Hilon, mereka ini bergerak ke PT Hansung yang hanya berjarak 400 meter.

Mereka sempat bertemu dua petugas polisi yang berjaga di sana. Petugas juga meminta merwka untuk tidak melakukan sweeping.

"Namun tersangka malah memaki petugas dan memaksa karyawan agar keluar," jelas Kapolres.

Menurunya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki. "Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu," ujarnya.

Kesembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum.

Lima diantaranya juga dikenai Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas. Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan pelaku," tegas Kapolres. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill