Connect With Us

KI Banten Belum Terima Sengketa Informasi Truth yang Polisikan Wali Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Oktober 2020 | 22:58

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengaku belum menerima laporan dari panitera terkait sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota Tangerang.

“Sampai malam ini saya belum menerima ada sengketa informasi tentang itu. Kalau memang benar ada, seharusnya dilaporkan ke kami dahulu sebelum ke kepolisian. Kecuali persoalan lain atau tindak pidana di luar kontek sengketa informasi. Kalau soal sengketa informasi seharusnya melapor ke kami,” ungkap Hilman, Jumat (2/10/2020) malam.

Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

“Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan,” ujarnya.

Menurut Hilman, pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon. Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.

“Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten,” katanya. 

Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar. Komisioner kemudian melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke MA,” jelasnya.

Hilman menambahkan, laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga menjabat PPID Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina menjelaskan, secara garis besar PPID melakukan penolakan beberapa permohonan atas nama TRUTH karena pemohon tidak konsisten terhadap materi yang diajukan. TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

”Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik,” ujarnya. 

“Kami menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan COVID-19, baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik,” imbuhnya. 

Pemkot Tangerang, menurut Buceu, telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Link-nya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.(RMI/HRU)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill