RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dilaporkan lembaga jaringan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Banten yakni Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2020).
Pelaporan tersebut karena diduga Pemkot Tangerang menutup informasi ihwal anggaran penanganan COVID-19.
Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, pihaknya telah meminta Pemkot Tangerang untuk membuka informasi ihwal penanganan COVID-19 seperti anggaran, data penerima bansos, dan dokumen-dokumen soal pengadaan barang dan jasa.
"Semua dokumen tentang penanganan COVID-19 kita minta sampai dokumen RS yang menjadi rujukan pemkot Tangerang pasien COVID-19," ujarnya.
Permintaan keterbukaan data-data itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Tapi pada faktanya, setelah kita mengakses informasi itu sangat sulit hingga akhirnya setelah kita pelajari ada dua hal yang kita nilai," katanya.
Menurutnya, Pemkot Tangerang telah melanggar pidana tentang Undang-undang informasi publik. Lalu, Pemkot Tangerang juga tidak menjalankan perintah dari Undang-undang tersebut.
"Makanya kita laporkan ini ke Polres Metro. Jelas itu pada pasal 52 apabila badan publik tidak mempublikasikan menghambat dan sebagainya informasi publik, bisa kurungan 1 tahun penjara atau denda 5 juta," katanya.
Menurutnya, Truth telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keterbukaan informasi publik tersebut. Seperti mengajukan permohonan informasi, tetapi ditolak.
"Makanya kita sudah mengirimkan surat sengketa ke komisi keterbukaan informasi di provinsi Banten, sudah diregister dan tinggal nunggu proses sidangnya, nah itu makanya itu upaya lain kita akan laporkan ini ke Kemendagri," tegasnya.
"Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah," katanya.
Arief menambahkan, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Jadi anggaran untuk COVID-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran," imbuh Arief.
Anggaran belanja untuk penanganan COVID-19 di Kota Tangerang telah direfocusing/realokasi sebesar 210,9 miliar rupiah per Juli 2020. Selain itu, data mengenai COVID-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.go.id/.
"Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews