Connect With Us

Pelanggar PSBB Kota Tangerang Kena Denda, DPRD: Jangan Jadi Pungli

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:58

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi saat di wawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan hari ini.

Dalam menerapkan sanksi denda ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang diminta harus tegas. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan pemberlakuan berbagai sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB harus ditegakkan secara tegas, karena masyarakat cenderung belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

"Melihat kondisi di lapangan seharusnya sanksi denda ditegakkan dengan tegas," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). 

Sanksi denda administrasi ini berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu. 

Sementara kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta. 

Dana sanksi denda itu dibayarkan melalui Bank Jabar Banten untuk dijadikan kas daerah. Selain tegas, Edi juga meminta para petugas yang menegakkan operasi aman bersama tidak melakukan pungutan liar dalan menerapkan sanksi denda administrasi ini.

"Kami ingin tidak ada pungli. Petugas harus benar-benar menindak tanpa pungli," katanya. 

Menurutnya, sosialisasi sanksi denda kepada masyarakat Kota Tangerang sudah cukup gencar. Masyarakat, cenderung sudah mengetahui adanya rencana penerapan sanksi ini.

"Sehingga diharapkan masyarakat sudah mengetahui adanya sanksi denda ini agar tidak melanggar," katanya. 

Kendati demikian, dia juga mengharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tertularnya paparan COVID-19. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi Hari Ini, Layani Rute KRL Tanah Abang–Rangkasbitung 

Stasiun Jatake Resmi Beroperasi Hari Ini, Layani Rute KRL Tanah Abang–Rangkasbitung 

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:32

Stasiun Jatake mulai beroperasi sebagai stasiun pemberhentian baru KRL Commuter Line Tanah Abang–Rangkasbitung pada Rabu, 28 Januari 2026.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

KOTA TANGERANG
Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:40

Masalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill