Connect With Us

Pelanggar PSBB Kota Tangerang Kena Denda, DPRD: Jangan Jadi Pungli

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:58

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi saat di wawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan hari ini.

Dalam menerapkan sanksi denda ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang diminta harus tegas. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan pemberlakuan berbagai sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB harus ditegakkan secara tegas, karena masyarakat cenderung belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

"Melihat kondisi di lapangan seharusnya sanksi denda ditegakkan dengan tegas," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). 

Sanksi denda administrasi ini berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu. 

Sementara kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta. 

Dana sanksi denda itu dibayarkan melalui Bank Jabar Banten untuk dijadikan kas daerah. Selain tegas, Edi juga meminta para petugas yang menegakkan operasi aman bersama tidak melakukan pungutan liar dalan menerapkan sanksi denda administrasi ini.

"Kami ingin tidak ada pungli. Petugas harus benar-benar menindak tanpa pungli," katanya. 

Menurutnya, sosialisasi sanksi denda kepada masyarakat Kota Tangerang sudah cukup gencar. Masyarakat, cenderung sudah mengetahui adanya rencana penerapan sanksi ini.

"Sehingga diharapkan masyarakat sudah mengetahui adanya sanksi denda ini agar tidak melanggar," katanya. 

Kendati demikian, dia juga mengharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tertularnya paparan COVID-19. (RAZ/RAC)

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

TANGSEL
TPA Cipeucang Tangsel "Dipaksa" Tampung 1.022 Ton Sampah Per Hari

TPA Cipeucang Tangsel "Dipaksa" Tampung 1.022 Ton Sampah Per Hari

Kamis, 10 September 2026 | 22:32

Gunungan sampah terlihat memenuhi salah satu area pemrosesan akhir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah kendaraan pengangkut sampah dan alat berat masih beraktivitas di sekitar tumpukan tersebut.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Kamis, 10 September 2026 | 17:09

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill