Connect With Us

Pelanggar PSBB Kota Tangerang Kena Denda, DPRD: Jangan Jadi Pungli

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:58

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi saat di wawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan hari ini.

Dalam menerapkan sanksi denda ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang diminta harus tegas. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan pemberlakuan berbagai sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB harus ditegakkan secara tegas, karena masyarakat cenderung belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

"Melihat kondisi di lapangan seharusnya sanksi denda ditegakkan dengan tegas," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). 

Sanksi denda administrasi ini berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu. 

Sementara kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta. 

Dana sanksi denda itu dibayarkan melalui Bank Jabar Banten untuk dijadikan kas daerah. Selain tegas, Edi juga meminta para petugas yang menegakkan operasi aman bersama tidak melakukan pungutan liar dalan menerapkan sanksi denda administrasi ini.

"Kami ingin tidak ada pungli. Petugas harus benar-benar menindak tanpa pungli," katanya. 

Menurutnya, sosialisasi sanksi denda kepada masyarakat Kota Tangerang sudah cukup gencar. Masyarakat, cenderung sudah mengetahui adanya rencana penerapan sanksi ini.

"Sehingga diharapkan masyarakat sudah mengetahui adanya sanksi denda ini agar tidak melanggar," katanya. 

Kendati demikian, dia juga mengharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tertularnya paparan COVID-19. (RAZ/RAC)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KOTA TANGERANG
Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai

Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:23

Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill