Connect With Us

Diperpanjang Lagi, PSBB di Tangerang Raya Sampai 5 Oktober

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 September 2020 | 11:51

Polisi berjaga di posko check point PSBB Kota Tangerang Selatan, (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai Minggu (20/9/2020) sampai tanggal 5 Oktober. Keputusan ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten karena masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PSBB memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten. “benar, diperpanjang lagi,” ungkapnya seperti dilansir dari Merdeka, Senin (21/9/2020).

Namun dalam PSBB kali ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang merevisi sejumlah poin dalam surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Ada beberapa aturan yang diubah pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum dan pasar, dalam situasi pandemi ini,” jelas Zaki.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.

1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

Dalam SE yang baru, Pemkab Tangerang lebih menegaskan penerapan PSBB dengan pemberian sanksi kepada para pelanggar aturan. Diantaranya sanksi berupa teguran sampai sanksi penutupan tempat usaha.

Untuk poin nomor 3, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar aturan akan disanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

“Diharapkan poin-poin yang ada dalam surat edaran yang baru itu, masyarakat lebih disiplin dan sadar untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, angka COVID-19 di Kabupaten Tangerang, bisa terus menurun,” tukas Zaki.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya

Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:21

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:34

Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill