Connect With Us

Diperpanjang Lagi, PSBB di Tangerang Raya Sampai 5 Oktober

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 September 2020 | 11:51

Polisi berjaga di posko check point PSBB Kota Tangerang Selatan, (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai Minggu (20/9/2020) sampai tanggal 5 Oktober. Keputusan ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten karena masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PSBB memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten. “benar, diperpanjang lagi,” ungkapnya seperti dilansir dari Merdeka, Senin (21/9/2020).

Namun dalam PSBB kali ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang merevisi sejumlah poin dalam surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Ada beberapa aturan yang diubah pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum dan pasar, dalam situasi pandemi ini,” jelas Zaki.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.

1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

Dalam SE yang baru, Pemkab Tangerang lebih menegaskan penerapan PSBB dengan pemberian sanksi kepada para pelanggar aturan. Diantaranya sanksi berupa teguran sampai sanksi penutupan tempat usaha.

Untuk poin nomor 3, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar aturan akan disanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

“Diharapkan poin-poin yang ada dalam surat edaran yang baru itu, masyarakat lebih disiplin dan sadar untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, angka COVID-19 di Kabupaten Tangerang, bisa terus menurun,” tukas Zaki.(RAZ/HRU)

BANTEN
PLN Pastikan Listrik dan SPKLU di Banten Siap Beroperasi Optimal untuk Mudik Lebaran 2026

PLN Pastikan Listrik dan SPKLU di Banten Siap Beroperasi Optimal untuk Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 23:03

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) memastikan kesiapan penuh sistem kelistrikan di wilayah Provinsi Banten untuk mendukung kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga arus mudik Lebaran 2026.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

KOTA TANGERANG
400 Petugas Kebersihan Disiagakan, Tetap Angkut Sampah Selama Libur Lebaran di Kota Tangerang

400 Petugas Kebersihan Disiagakan, Tetap Angkut Sampah Selama Libur Lebaran di Kota Tangerang

Senin, 16 Maret 2026 | 23:59

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah tetap berjalan optimal selama libur panjang Idulfitri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill