Connect With Us

Diperpanjang Lagi, PSBB di Tangerang Raya Sampai 5 Oktober

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 September 2020 | 11:51

Polisi berjaga di posko check point PSBB Kota Tangerang Selatan, (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai Minggu (20/9/2020) sampai tanggal 5 Oktober. Keputusan ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten karena masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PSBB memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten. “benar, diperpanjang lagi,” ungkapnya seperti dilansir dari Merdeka, Senin (21/9/2020).

Namun dalam PSBB kali ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang merevisi sejumlah poin dalam surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Ada beberapa aturan yang diubah pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum dan pasar, dalam situasi pandemi ini,” jelas Zaki.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.

1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

Dalam SE yang baru, Pemkab Tangerang lebih menegaskan penerapan PSBB dengan pemberian sanksi kepada para pelanggar aturan. Diantaranya sanksi berupa teguran sampai sanksi penutupan tempat usaha.

Untuk poin nomor 3, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar aturan akan disanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

“Diharapkan poin-poin yang ada dalam surat edaran yang baru itu, masyarakat lebih disiplin dan sadar untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, angka COVID-19 di Kabupaten Tangerang, bisa terus menurun,” tukas Zaki.(RAZ/HRU)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

KOTA TANGERANG
Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:38

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait konvoi kelompok remaja yang diduga berpotensi menimbulkan aksi tawuran di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 20 Maret 2026, dini hari.

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill