Connect With Us

Pelanggar PSBB Tangsel Tak Disanksi Denda, Ini Kata Satpol PP

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 September 2020 | 18:36

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Tangsel disanksi lari maraton dan push up karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, sebanyak 30 pelanggar juga  dikenakan rompi oranye saat petugas gabungan dari Satpol PP Banten dan Tangsel, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kalimantan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Padahal, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Tangsel sudah tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dalam Rangka Penanganan COVID-19. Pelanggar didenda sebesar Rp50 ribu.

Ditanya sanksi maraton dan push up tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mendapat perintah untuk melaksanakan sanksi sesuai Perwal.

"Kami menunggu perintah pimpinan. Kami ada pimpinan yang akan memberikan perintah dan kami sebagai pelaksana siap saja," jelas Sapta kepada awak media usai menggelar razia masker di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020). 

Selain itu Sapta menyebut bahwa selama Satpol PP menggelar operasi masker, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk menampung pungutan uang atas sanksi denda tersebut. 

"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD yang terkait dengan penerimaan kas daerah, karena pendistribusiannya langsung. Jadi tidak uang mampir-mampir ke sana ke sini gitu, tidak," kata Sapta. 

Prinsip patuh pada prosedur pun juga menjadi alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda tersebut. 

"Sebab pengambilan denda oleh Bapenda, itu prosedurnya. Bisa dilakukan denda kalau dalam operasi seperti ini Bapenda ada. Sebagai pelaksana kita harus siap," pungkasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

KOTA TANGERANG
PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35

PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill