Connect With Us

Pelanggar PSBB Tangsel Tak Disanksi Denda, Ini Kata Satpol PP

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 September 2020 | 18:36

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Tangsel disanksi lari maraton dan push up karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, sebanyak 30 pelanggar juga  dikenakan rompi oranye saat petugas gabungan dari Satpol PP Banten dan Tangsel, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kalimantan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Padahal, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Tangsel sudah tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dalam Rangka Penanganan COVID-19. Pelanggar didenda sebesar Rp50 ribu.

Ditanya sanksi maraton dan push up tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mendapat perintah untuk melaksanakan sanksi sesuai Perwal.

"Kami menunggu perintah pimpinan. Kami ada pimpinan yang akan memberikan perintah dan kami sebagai pelaksana siap saja," jelas Sapta kepada awak media usai menggelar razia masker di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020). 

Selain itu Sapta menyebut bahwa selama Satpol PP menggelar operasi masker, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk menampung pungutan uang atas sanksi denda tersebut. 

"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD yang terkait dengan penerimaan kas daerah, karena pendistribusiannya langsung. Jadi tidak uang mampir-mampir ke sana ke sini gitu, tidak," kata Sapta. 

Prinsip patuh pada prosedur pun juga menjadi alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda tersebut. 

"Sebab pengambilan denda oleh Bapenda, itu prosedurnya. Bisa dilakukan denda kalau dalam operasi seperti ini Bapenda ada. Sebagai pelaksana kita harus siap," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill