Connect With Us

Pelanggar PSBB Tangsel Tak Disanksi Denda, Ini Kata Satpol PP

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 September 2020 | 18:36

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Tangsel disanksi lari maraton dan push up karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, sebanyak 30 pelanggar juga  dikenakan rompi oranye saat petugas gabungan dari Satpol PP Banten dan Tangsel, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kalimantan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Padahal, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Tangsel sudah tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dalam Rangka Penanganan COVID-19. Pelanggar didenda sebesar Rp50 ribu.

Ditanya sanksi maraton dan push up tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mendapat perintah untuk melaksanakan sanksi sesuai Perwal.

"Kami menunggu perintah pimpinan. Kami ada pimpinan yang akan memberikan perintah dan kami sebagai pelaksana siap saja," jelas Sapta kepada awak media usai menggelar razia masker di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020). 

Selain itu Sapta menyebut bahwa selama Satpol PP menggelar operasi masker, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk menampung pungutan uang atas sanksi denda tersebut. 

"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD yang terkait dengan penerimaan kas daerah, karena pendistribusiannya langsung. Jadi tidak uang mampir-mampir ke sana ke sini gitu, tidak," kata Sapta. 

Prinsip patuh pada prosedur pun juga menjadi alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda tersebut. 

"Sebab pengambilan denda oleh Bapenda, itu prosedurnya. Bisa dilakukan denda kalau dalam operasi seperti ini Bapenda ada. Sebagai pelaksana kita harus siap," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:47

Tragedi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban tewas kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (tangsel).

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:07

Krisis sampah melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk penataan. Akibatnya, tumpukan sampah tak terhindarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill