Connect With Us

Pelanggar PSBB Tangsel Tak Disanksi Denda, Ini Kata Satpol PP

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 September 2020 | 18:36

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Tangsel disanksi lari maraton dan push up karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, sebanyak 30 pelanggar juga  dikenakan rompi oranye saat petugas gabungan dari Satpol PP Banten dan Tangsel, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kalimantan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Padahal, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Tangsel sudah tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dalam Rangka Penanganan COVID-19. Pelanggar didenda sebesar Rp50 ribu.

Ditanya sanksi maraton dan push up tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mendapat perintah untuk melaksanakan sanksi sesuai Perwal.

"Kami menunggu perintah pimpinan. Kami ada pimpinan yang akan memberikan perintah dan kami sebagai pelaksana siap saja," jelas Sapta kepada awak media usai menggelar razia masker di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020). 

Selain itu Sapta menyebut bahwa selama Satpol PP menggelar operasi masker, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk menampung pungutan uang atas sanksi denda tersebut. 

"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD yang terkait dengan penerimaan kas daerah, karena pendistribusiannya langsung. Jadi tidak uang mampir-mampir ke sana ke sini gitu, tidak," kata Sapta. 

Prinsip patuh pada prosedur pun juga menjadi alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda tersebut. 

"Sebab pengambilan denda oleh Bapenda, itu prosedurnya. Bisa dilakukan denda kalau dalam operasi seperti ini Bapenda ada. Sebagai pelaksana kita harus siap," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANTEN
Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36

Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.

TANGSEL
Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:54

Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill