PBB Desak Investigasi Penanganan Demonstrasi di Indonesia
Selasa, 2 September 2025 | 12:30
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menjaring puluhan orang di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku, Rabu (9/9/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan setidaknya terdapat 55 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut.
"Dari 55 orang itu, hanya 10 orang yang ber-KTP Tangsel. Sisanya pendatang dari Bogor, Tangerang, ada juga yang tidak punya KTP," ujar Muksin dikonfirmasi.
Usai kedapatan melanggar protokol kesehatan, puluhan orang itu pun diharuskan memakai rompi oranye sebagai tanda telah melanggar. Selain itu, mereka juga diberi sanksi.
Menurut aturan yang berlaku, pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker dapat didenda sebesar Rp50 ribu.
Namun meski telah terbukti bersalah, tak ada satupun pelanggar yang bersedia membayar denda tersebut. Mereka bebas dari hukuman denda dengan mengaku tak mempunyai uang.
Dengan begitu, aturan denda yang berlaku kembali tak dapat ditegakkan. Mau tak mau, petugas Satpol PP pun harus mengganti hukumannya.
"Mereka ingin kita denda tapi rata-rata tidak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar," tuturnya.
Selain diberi sanksi, sebagian orang yang terjaring dalam razia itu juga diwajibkan ikut dalam pemeriksaan tes cepat atau rapid test. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya penyebaran COVID-19.
"Dari 55 yang kena di pasar, 20 orang dipilih Dinas Kesehatan untuk di tes rapid. Hasilnya negatif," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.