Connect With Us

Jakarta Perketat PSBB, Ini Waktu Operasional Stasiun Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 September 2020 | 16:12

Stasiun Tangerang melakukan pemangkasan operasional kereta rel listrik (KRL) selama masa PSBB. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Meski DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperketat. Namun, waktu operasional Stasiun Tangerang sebagai moda transportasi penunjang menuju ibu kota tetap normal. 

Kepala Stasiun Tangerang Aliyas mengatakan waktu operasional tetap seperti biasa meskipun Jakarta memperketat PSBB. 

"Masih sama seperti kemarin-kemarin," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa (15/9/2020). 

Menurutnya, waktu operasional Stasiun Tangerang dimulai pukul 04.30 WIB hingga 21.00 WIB. Dia menyebut volume penumpang di Stasiun Tangerang setiap Senin-Jumat berkisar 13.000 orang. 

"Sabtu-Minggu agak berkurang, kisaran 9.000-10.000 orang," katanya.

Selama berada di Stasiun Tangerang maupun dalam KRL, kata Aliyas, penumpang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Tetap diwajibkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill