Connect With Us

Beredar Beras Fortifikasi Palsu, DKP Kota Tangerang Imbau Warga Laporkan ke Sini

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 September 2026 | 21:03

Salah satu merk beras fortifikasi palsu yang diungkap Kementerian Pertanian. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menanggapi temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait peredaran 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai spesifikasi gizi atau palsu, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menyatakan pengawasan dan penarikan produk di lapangan dikendalikan langsung oleh Satgas Pusat.

Kepala Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan DKP Kota Tangerang Lisnah menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan pendampingan bersama dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dalam mengawasi serta mensosialisasikan aturan penjualan beras fortifikasi ke para pelaku usaha ritel di wilayah Kota Tangerang.

"Pengawasan turun ke lapangan itu sebenarnya dilakukan oleh Bapanas dan Kementan yang berlaku secara nasional. Adapun penarikan produk dilakukan langsung dari pusat melalui distributor resmi nasional. Dari DKP Kota Tangerang sifatnya melakukan pendampingan saja," ujarnya, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang telah ditambahi vitamin dan mineral (seperti zinc) untuk meningkatkan gizi masyarakat.

Kasus yang diungkap Kementan sebagian besar menyasar ketidaksesuaian klaim kemasan serta dijual melebihi ketetapan harga, bukan kandungan yang membahayakan secara langsung.

"Beras tersebut pada dasarnya aman dikonsumsi sebagai beras biasa, hanya saja klaim kompoisisnya yang harusnya ada kandungan vitaminnya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan sehingga merugikan konsumen," jelas Lisna.

Lisna menambahkan secara kasat mata sulit untuk membedakan beras fortifikasi asli atau palsu, sehingga hanya dapat dipastikan lewat uji laboratorium.

 "Sulit dibedakan karena bentuk, warna, bau dan rasa tidak berbeda dengan beras biasa. Yang bisa diketahui lewat uji lab untuk mengecek lebih lanjut," terangnya.

 

Cara Melaporkan Beras Fortifikasi Palsu di Kota Tangerang

Meski demikian, DKP tetap menerima laporan dari masyarakat yang menemukan atau merasa dirugikan dari beras forifikasi palsu ini. 

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran bisa langsung melapor ke Kantor DKP Kota Tangerang atau memanfaatkan aplikasi layanan aduan Pemkot Tangerang, seperti LAKSA.

Selain itu, laporan juga bisa melalui hotline Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di nomor WhatsApp 0853-8545-0833.

"Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti dengan peninjauan dan survei ke lokasi untuk nantinya diteruskan ke pusat," pungkas Lisna.

 

Kronologis Pengungkapan

Sebelumnya, Kementan membongkar peredaran 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun terbukti bodong dan tidak sesuai standar nutrisi yang tercantum pada label.

Berdasarkan hasil uji laboratorium independen bersertifikat, seperti Laboratorium IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab, 25 merek tersebut terbukti melanggar mutu SNI 9314:2024 (kernel beras fortifikan) dan SNI 9372:2025 (beras fortifikasi).

Praktik curang tersebut sangat merugikan lantaran beras fortifikasi sejatinya dikhususkan untuk menekan angka stunting serta memenuhi gizi kelompok rentan, seperti ibu hamil, menyusui, balita, dan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan sekadar komoditas komersial pengganti beras premium.

Selain kandungan gizi yang tidak sesuai, beras yang seharusnya dijual pada harga acuan Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, justru dibanderol hingga Rp57.000 per kilogram.

Selisih keuntungan yang mencapai Rp44.100 per kilogram ini diperkirakan memicu total kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

"Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen," ujar Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman.

Atas temuan mengejutkan ini, Mentan langsung memerintahkan penarikan seluruh produk dari pasar, pencabutan izin usaha, serta memproses hukum para pelaku yang terlibat.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill