Sabtu, 4 Mei 2024

Tidak Dapat Retribusi, Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 23 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 23 Juni 2021. 

Dalam pengambil alihan ini, para petugas Kemenkumham memasang sejumlah spanduk di Pasar Babakan bertuliskan "Pemberitahuan. Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan". 

#GOOGLE_ADS#

Lalu, petugas juga memasang sejumlah stiker penyegelan di Pasar Babakan dengan keterangan tanda tangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. 

Bagian hukum dari Kemenkumham Taufik mengatakan, pengambil alihan pengelolaan Pasar Babakan ini sebagai tindaklanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham. 

"Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara, namun tidak pernah disetorkan ke kas negara. Inilah fungsi negara hadir," ujarnya. 

Menurutnya, retribusi pedagang di Pasar Babakan yang selama ini dikelola pihak swasta atau pribadi sangat tidak dibenarkan.

#GOOGLE_ADS#

Seharusnya, retribusi pedagang di pasar ini masuk ke kas negara. Jadi kami hanya menertibkan pengelolaan," jelasnya. 

Kehadiran Kemenkumham ini bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas dagang. 

"Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan. Oleh karena itu, pengelolanya kami ambil alih," tegasnya. 

Taufik menegaskan, jika ada yang mencopot spanduk dan stiker yang kini sudah dipasang Kemenkumham akan diproses secara hukum. 

Penyegelan ini juga dilakukan untuk membekukan pihak pengelola Pasar Babakan. 

#GOOGLE_ADS#

Jika para pedagang di Pasar Babakan masih berhubungan dengan pihak pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Pancakarya Griyatama, maka akan dianggap ilegal. 

"Pemasangan ini berkekuatan hukum karena ini yang kami pakai sertifikat hak pakai. Jadi manakala dicopot akan diproses hukum," imbuhnya. 

Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan menambahkan, retribusi di Pasar Babakan ini seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada PNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti," katanya. 

Pihaknya merasa bersyukur jika ada pihak yang menggugat pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini ke jalur hukum. 

#GOOGLE_ADS#

Pasalnya, dengan melalui proses hukum, legalitas pengelolaan pasar babakan bisa terlihat jelas. 

"Biar jelas dan pedagang juga enggak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat enggak resah saja. Takutnya isu akan direlokasi, tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setor ke negaranya ada," tuturnya. 

Ke depan pihak Sekretariat Jenderal Kemenkumham menunggu persetujuan dan kerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Pasar Babakan ini. (RAZ/RAC)

Tags Berita Kota Tangerang Kemenkumham Kota Tangerang Pasar Tangerang Pedagang Tangerang Pemkot Tangerang Peristiwa Tangerang