Selasa, 30 April 2024

Jelang Lebaran, Pemkot Tangerang Larang Supermarket Jual Parsel dalam Kondisi Rusak

Masa kadaluarsa pada makanan dan minuman di sejumlah supermarket di Kota Tangerang diperiksa petugas gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama Badan POM Banten, Rabu 20 April 2022.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM serta Dinas Kesehatan bersama Badan POM Banten, melakukan pengawasan terkait masa kadaluarasa makanan dan minuman di sejumlah supermarket, Rabu 20 April 2022.

Hasilnya, tidak ditemukan makanan maupun minuman yang melewati masa kadaluarsa. Hanya saja ada produk kemasan dalam kondisi rusak, sehingga harus ditarik dari peredaran atau tidak boleh dijual kepada konsumen. 

Teguh Heriyadi, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang mengatakan, menjelang lebaran, pengawasan peredaran makanan dan minuman diperketat pihaknya dengan menerjunkan tim pemeriksa ke sejumlah supermarket.

"Sasaran pemeriksaan meliputi masa kadaluarsa, kelayakan kondisi kemasan dan izin edar," ujarnya.

Adapun hasil pemeriksaan tidak ditemukan makanan maupun minuman yang berada di dalam parcel lebaran telah melewati masa kadaluarsa, sehingga aman untuk diedarkan kepada masyarakat.

#GOOGLE_ADS#

Hanya saja, petugas temukan kemasan produk makanan dan minuman dalam kondisi rusak berupa penyok dan karatan, sehingga diminta untuk dilakukan penarikan atau dilarang dijual kepada masyarakat.

"Penarikan produk makanan kemasan yang diketahui alami kerusakan dilakukan karena dikhawatirkan mutu dari makanan di dalam kemasan telah berkurang dan sudah tidak layak konsumsi," jelasnya.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus digelar petugas gabungan dengan menyasar seluruh supermarket maupun minimarket, untuk menjamin keamanan dan mutu makanan dan minuman yang diperjual belikan.

Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk makanan maupun minuman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kemasan, serta masa kadaluarsa.

Tags Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Lebaran Tangerang 2022 Makanan Berbahaya Pemkot Tangerang Ramadan Ramadan Tangerang