Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Metro Tangerang Terapkan TACS, Cegah Korban Kecelakaan Dipingpong Rumah Sakit

MoU penanganan korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota melalui aplikasi Traffic Accident Claim System (TACS), Jumat 16 Mei 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan program Traffic Accident Claim System (TACS).

Inovasi ini diklaim untuk memotong birokrasi berbelit dalam penanganan korban kecelakaan dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Realisasi program itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid, para pimpinan Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS, Jumat 16 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan MoU ini dilakukan karenaa tingginya angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukumnya.

Sedangkan penanganan medis terhadap korban kecelakaan di beberapa rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, masih belum maksimal.

Program TACS ini lahir untuk mengintegrasikan antar instansi agar meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

"Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit," kata Zain.

Kasat Lantas AKBP Nopta Histaris Suzan menyebutkan TACS adalah sistem dan terobosan Polres Metro Tangerang Kota, untuk menjawab tuntutan dan tantangan tugas polisi lalulintas dalam penanganan kecelakaan lalulintas yang tinggi.

Program TACS akan dapat diakses melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Rumah Sakit, Jasa Raharja, BPJS dan Kepolisian.

"Ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintahan daerah wajib hadir menyelamatkan nyawa dan jiwa masyarakat," tutur Nopta.

Adapun teknis aplikasi tersebut, jika ada korban kecelakaan lalulintas datang ke rumah sakit, sistem akan langsung menjawab dan memberikan jaminan.

"Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu," jelas Nopta.

Lanjut Nopta, setelah tertangani dengan baik, kemudian jika nilai klaim oleh pihak jasa Raharja sudah habis. Sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS.

Aplikasi dan operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalulintas.

"Jadi intinya akan full ditangani dengan baik. Tentu diharapkan dengan jaminan diberikan ini masyarakat akan lebih tenang. Dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya. Penjaminnya jelas, penanganannya cepat dan SOP itu telah terencana dan rapih," bebernya.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota belajar dari pengalaman bahwa penanganan korban kecelakaan kerap berjalan lambat karena rumitnya prosedur.

Saat korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit, umumnya pihak rumah sakit akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.

Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL).

Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor Polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.

"Penanganan pasca kecelakaan harus segera dilakukan rumah sakit, agar korban kecelakaan dari luka ringan tidak naik ke luka berat, dari luka berat tidak naik hingga meninggal dunia. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat dari kecelakaan lalulintas ini," imbuhnya.

Nopta berharap, saat sudah ada MoU Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah, Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS.

Begitu ada kecelakaan, rumah sakit ini melakukan sistemnya dan langsung ditangani. Laporan polisinya langsung dan bisa ditangani Jasa Raharja dan BPJS.

Diketahui ada 13 rumah sakit yang telah menjalin kerjasama melalui program TACS yakni RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Pakuhaji, RSUD Kota Tangerang, RSUP dr. Sitanala, Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Rumah Sakit Dinda.

Lalu, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Anissa, Rumah Sakit Bakti Asih, Rumah Sakit Primaya, Rumah Sakit Melati, Rumah Sakit Medika Karang Tengah dan Rumah Sakit EMC Tangerang.

Tags Kecelakaan Lalu Lintas Tangerang Kecelakaan Mobil Tangerang Kecelakaan Motor Tangerang Kecelakaan Tangerang Korban Kecelakaan Polres Metro Tangerang Kota