Kamis, 2 Mei 2024

Selama Ikuti PSBB, Mudik Lokal Tak Bisa Dilarang

Ilustrasi Mudik.(@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Meski ada larangan mudik ke luar kota, namun khusus wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan bagi pengguna kendaraan pribadi. Selama pemudik mengikuti ketentuan PSBB.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti yang dilansir dari Kumparan, Jumat (15/5/2020).

Disebutkan, masyarakat yang bepergian selama masih dalam wilayah Jabodetabek tidak bisa dilarang, terutama saat Lebaran nanti.

Pasalnya, batas melintas dalam ketentuan hanya terbatas pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, seperti pada area Jabodetabek.

#GOOGLE_ADS#

"Sesuai Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H," jelasnya.

Dia mencontohkan seperti pengendara yang melintas dari Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya.

"Kalau melarang mudik lokal, mau pakai aturan apa?" kata Sambodo.

Dijelaskannya, selama tetap mematuhi aturan pembatasan transportasi selama PSBB, masyarakat masih bisa bepergian, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

"Misalnya pengemudi dan penumpang pakai masker, duduknya phisical distancing dan 50 persan dari kapasitas penumpang," ujarnya.

Meski demikian, Sambodo tetap mengimbau kepada masyarakat agar lebih baik tidak melakukan mudik lokal dan tetap di rumah. (RAZ/RAC)

Tags Berita Nasional Larangan Mudik Nasional Polda Metro Jaya PSBB