Jumat, 8 Agustus 2025

Bukan Libur Nasional, 18 Agustus Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 

Ilustrasi Cuti Bersama.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. SKB tersebut merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat penetapan SKB 3 Menteri tersebut digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. 

Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menjelaskan, penetapan cuti bersama 18 Agustus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, penuh kebanggaan nasional, dan semarak.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito menjelaskan, penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang. 

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ungkapnya dikutip dari detikcom, Jumat, 8 Agustus 2025.

Tags Cuti Bersama 2025 HUT ke-80 Republik Indonesia HUT ke-80 RI HUT RI Libur Nasional