Connect With Us

Apakah Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2025? Ini Penjelasannya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 21 Juli 2025 | 12:12

Ilustrasi tanggal Cuti Bersama. (tribunnews.com / tribunnews.com)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang akhir Juli, sebagian masyarakat mulai mencari tahu soal tanggal merah yang ada di bulan Agustus 2025. Wajar saja, karena momen libur nasional dan cuti bersama sering dinanti untuk sekadar melepas penat dari aktivitas sehari-hari.

Namun, apakah bulan peringatan kemerdekaan ini menawarkan hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk rehat panjang?.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, hanya terdapat satu hari libur nasional di bulan Agustus, yaitu peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Karena jatuh pada hari Minggu, maka libur ini tidak memberikan tambahan hari libur di luar akhir pekan biasa. Di sisi lain, pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Agustus ini.

Artinya, masyarakat tidak bisa berharap akan adanya long weekend pada bulan peringatan kemerdekaan tersebut.

Meski begitu, masyarakat masih bisa menikmati waktu akhir pekan tetap bisa menjadi momen untuk bersantai bersama keluarga atau melakukan kegiatan pribadi yang menyenangkan.

Berikut daftar tanggal merah pada Agustus 2025:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Proklamasi Kemerdekaan)
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025 (SKB 3 Menteri)

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama Tahun 2025

  • Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Rabu, 2 April: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Kamis, 3 April: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 4 April: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Senin, 7 April: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 13 Mei: Cuti Bersama Waisak
  • Jumat, 30 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Cuti Bersama Idul Adha
  • Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill