Connect With Us

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Ilustrasi Karyawan. (@TangerangNews / regy)

TANGERANGNEWS.com- Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

Menanggapi kondisi tersebut, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, cuti bersama sejatinya adalah hak pegawai. 

Oleh karena itu, menurutnya, hak tersebut seharusnya berada sepenuhnya di tangan karyawan, bukan menjadi kebijakan sepihak dari pemerintah atau perusahaan.

"Kalau hak itu diberikan, silakan mereka mau mengambil (cuti) atau tidak. Kalau ada usulan untuk disamakan, menurut saya akhirnya tidak tepat dua-duanya. Hak pegawai berkurang, ekonomi juga tidak jalan," ujar Tauhid dikutip dari detikFinance, Selasa, 13 Mei 2024.

Ia menilai, kebijakan cuti bersama idealnya tidak perlu diberlakukan untuk semua momen. Cuti bersama, menurut Tauhid, cukup difokuskan pada dua periode utama yaitu saat Idulfitri dan Natal serta Tahun Baru. Di luar itu, sebaiknya dikembalikan pada keputusan individu pekerja.

Saat ini, Indonesia memiliki hari libur nasional yang cukup banyak dibandingkan negara lain, yakni 16 hari libur nasional ditambah 7 hari cuti bersama. Totalnya 23 hari, hampir setara dengan sebulan penuh hari kerja efektif.

"Tentu saja bagi para produsen kehilangan hari produktivitas kerjanya sebanyak itu. Di negara lain mungkin tidak sebanyak di kita," ucapnya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan cuti bersama yang berlaku saat ini, termasuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

"Misalnya ada cuti bersama, kemudian perusahaan ingin ada pekerjanya yang masuk, itu harus ada hak yang diberikan (insentif lembur). Jangan sampai dihapuskan," tutupnya.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill