Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Tempat wisata seharusnya menjadi ruang aman untuk melepas penat dan menikmati liburan. Sayangnya, praktik pungutan liar (pungli) masih kerap ditemukan di sejumlah destinasi wisata, terutama di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Tentunya, hal tersebut bisa merusak pengalaman liburan dan mengganggu kenyamanan.
Agar terhindar dari pungli saat berwisata, berikut enam langkah bisa dilakukan seperti dirangkum dari berbagai sumber.
1. Berani Menolak Permintaan Tak Wajar
Jangan ragu menolak jika ada yang meminta uang dengan alasan tidak jelas atau tanpa bukti resmi. Modus pungli biasanya dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengincar kelengahan pengunjung.
2. Periksa Keaslian Tiket Masuk
Sebelum membayar tiket, pastikan tiket yang kamu terima memiliki tanda keaslian, seperti segel, cap, atau logo resmi. Waspadai tiket tanpa informasi yang jelas atau yang terlihat seperti bekas pakai.
3. Siapkan Uang Pas
Membayar dengan uang pas bisa menghindarkan kamu dari risiko dimintai kembalian tidak wajar. Ini juga mempersingkat transaksi dan mengurangi celah untuk praktik pungli.
4. Kenali Petugas Resmi
Perhatikan ciri-ciri petugas yang sah, seperti seragam dan tanda pengenal. Jangan segan untuk meminta mereka menunjukkan ID jika mereka meminta pembayaran.
5. Tegas Menolak Biaya Tambahan
Jika diminta membayar lebih dari tarif resmi, tolak dengan sopan namun tegas. Tunjukkan bahwa kamu mengetahui harga resmi dan tidak bersedia membayar lebih.
6. Laporkan Pungli ke Pihak Berwenang
Jika mendapati atau menjadi korban pungli, segera laporkan ke pengelola wisata atau pihak berwenang setempat. Tindakan ini bisa membantu menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman untuk semua.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGBaru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews