Connect With Us

Hari Antikorupsi Sedunia, Pemkot Tangerang Gelar Talk Show Bahas Budaya Pungli

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Desember 2024 | 20:26

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kota Tangerang, Selasa 24 Desember 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang menggelar talk show pemberantasan budaya pungatan liar (pungli) di Kota Tangerang dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. 

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, Pemkot Tangerang berkolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektoral, dalam rangka menyukseskan agenda talk show pemberantasan budaya punglli ini.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Nurjaya, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana dihadirkan sebagai narasumber utama.

“Kami menyelenggarakan agenda talk show tadi sebagai sosialisasi, edukasi dan kampanye bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak praktik budaya pungli di berbagai sektor kehidupan. Terutama aktivitas sosial yang melibatkan masyarakat umum Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.

Ia melanjutkan, talk show pemberantasan budaya pungli juga sebagai momentum edukasi yang efektif, untuk menanamkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Terlebih, agenda talk show pemberantasan budaya pungli tadi diikuti oleh perwakilan pegawai pemerintah, kepala sekolah, pengajar dan pelajar di Kota Tangerang.

“Ada banyak pembahasan yang disampaikan, kami menilai agenda talk show ini sangat relevan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan semua elemen masyarakat, untuk bersama-sama memberantas budaya korupsi di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap agenda talk show pemberantasan pungli spesial Hakordia 2024 dapat memperkuat sinergi masyarakat untuk bersama-sama membudayakan praktik antikorupsi di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill