Minggu, 5 Mei 2024

Panwaslu Minta Tambah Dapil, KPU Tangsel 'Kekeuh'

Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Tangsel.(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) Aas Syatibi mengungkapkan lembaganya secara resmi merekomendasikan kepada KPUD Tangsel untuk melakukan penambahan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti.

Aas menyebutkan, penambahan Dapil dari sebelumnya sebanyak 6 Dapil menjadi 7 Dapil semata-mata karena wilayah Kecamatan Setu menurutnya telah memenuhi persyaratan dan kuota untuk di tetapkan sebagai satu Dapil sendiri. Sebab, sebelumnya wilayah Kecamatan Setu bergabung menjadi satu Dapil dengan Kecamatan Serpong.

BACA JUGA:

" Dasarnya sederhana, bahwa Setu sudah memenuhi jumlah minimal kuota dalam satu dapil. Jadi kita mengusulkan Setu menjadi Dapil tersendiri terpisah dari Serpong," terang Aas.

Aas menyebutkan bila nantinya terealisasi penambahan Dapil tersebut wilayah Kecamatan Setu akan mempunyai alokasi kursi sebanyak tiga kursi dan wilayah Kecamatan Serpong menjadi 5 kursi.

Namun, dirinya pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak KPUD Tangsel dalam penetapan Dapil. 

"Terkait dengan Dapil ini kita hanya memberi masukan dan saran.  Itu sepenuhnya menjadi domain KPU, kita hanya mengusulkan ," terang Aas.

#GOOGLE_ADS#

Sementara itu, Ketua KPUD Tangsel M. Subhan ketika ditemui TangerangNews.com, Senin (29/1/2018) di Kantor KPUD Tangsel mengatakan, penentuan daerah pemilihan nantinya mengikuti Keputusan dari KPU RI berdasarkan pertimbangan uji publik dan masukan dari KPU Kabupaten/Kota.

"KPU Tangsel kemarin sudah rapat berdasarkan kajian, norma dan aturan kita mengusulkan tetap 6 dapil tidak ada perubahan," tegas Subhan.

Selain itu pihaknya pun nantinya akan mempersilahkan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap keputusan KPU tersebut untuk dilakukan uji publik. 

"Nanti kita akan membuka ruang uji publik bagi yang berkeberatan atau berharap lain ada penambahan dapil dan lainnya. Silahkan berproses dengan membuat usulan tertulis kepada KPUD Tangsel dan akan menjadi dokumen tak terpisahkan yang diserahkan ke KPU pusat," ujarnya. (DBI/RGI)

Tags KPU Tangerang Selatan