Sabtu, 4 Mei 2024

Setubuhi Gadis Belia di Pamulang, 2 Pemuda Dibui

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel.(TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Jaya Permana, 19, dan Syahbandi, 22, harus berurusan dengan hukum. Keduanya diciduk personel Sat Reskrim Polres Tangsel karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.

Jaya yang berstatus berpacaran dengan korban, mengajak Syahbandi untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Peristiwa yang terjadi di Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB itu dilaporkan kakak korban ke polisi. Awalnya, sang kakak curiga dengan perilaku korban yang berubah. Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering pulang larut malam serta menjadi sosok pendiam.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan merunut kronologis peristiwa itu. Kata Ferdy, Jaya yang sedang bersama Syahbandi mengajak korban bertemu. Kemudian korban dibawa ke gubuk sebuah gubuk wilayah Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

"Di tempat tersebut korban dibujuk rayu ataupun dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :

#GOOGLE_ADS#

Lanjut Ferdy, korban disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian. 

"Bahkan yang pertama kali melakukan adalah Syahbandi. Baru setelah itu Jaya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ferdy mengatakan peristiwa itu sudah direncankan. 

"Tidak ada pengaruh alkohol. Sementara akan kita gali, pengakuan tersangka dan korban dalam intimidasi karena keadaan tempatnya tak ada orang," kata Ferdy.

Setelah peristiwa itu, korban pun trauma, ia terjadi perubahan sikap.

"Kakaknya curiga, setelah korban jarang pulang, serta menjadi pendiam saat di rumah. Dari kecurigaan itu, kakak korban menanyakan kepada adiknya. Kemudian langsung melaporkan ke Polres Tangsel," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 penjara.

"Dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 214 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags Berita Tangsel Kecamatan Pamulang Pemerkosaan Tangerang Pencabulan Tangerang Peristiwa Tangsel Polisi Tangerang Polsek Pamulang Tangerang Selatan