Connect With Us

4 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diringkus Polres Lebak

Mohamad Romli | Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:28

Tersangka kekerasan seksual terhadap anak saat diperiksa petugas penyidik Polres Lebak. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa 4 anak perempuan di Kelurahan Rangkas Bitung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. 

Polres Lebak pun bergerak cepat membekuk terduga pelaku AR, 48, setelah menerima laporan dari para orang tua korban.

Diceritakan Waka Polres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, peristiwa memilukan itu menimpa empat anak di bawah umur, mereka masih berusia enam dan tujuh tahun.

Kompol Wendy merunut kronologis kejahatan seksual yang membuat penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kamis, 14 Maret 2019, Kompol Wendy bertutur, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku bertandang ke  Kelurahan Rangkasbitung Barat. Sore itu, ia membeli rokok disebuah warung dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.

"Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain 'ciluk baaa', sehingga para korban pun tertarik kepadanya," ungkap Kompol Wendy kepada awak media, Sabtu (30/3/2019).

Kemudian, lanjutnya, anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.

"Di lokasi inilah, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh," Kata Kompol Wendy yang enggan menerangkan secara detil peristiwa tersebut dengan alasan menjaga etika publikasi demi melindungi korban yang masih di bawah umur.

Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada See, 16 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.

"Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada 'orang jorok' (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya," jelas Waka Polres.

Tak terima atas perbuatan AR terhadap putrinya, para orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Lebak. Tak lama berselang, AR pun diamankan petugas.

Selain menerima laporan, petugas pun menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Setelah kami lakukan penyidikan, AR telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(RMI/HRU)

TagsBanten
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BISNIS
Baja Murah Impor dari China Tekan Kinerja Pabrik Industri di Indonesia 

Baja Murah Impor dari China Tekan Kinerja Pabrik Industri di Indonesia 

Jumat, 6 Februari 2026 | 11:09

Arus masuk baja impor berharga rendah dari China dinilai terus menekan kinerja industri baja nasional. Kondisi tersebut berdampak langsung pada melemahnya produksi dalam negeri karena pasar dipenuhi produk impor yang lebih murah dan sulit disaingi.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill