Polres Tangsel Ringkus 15 Maling Motor, Satu Ditembak Gegara Melawan
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:41
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek jajaran bergerak cepat menindak kejahatan jalanan dalam Operasi Berantas Jaya 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa 4 anak perempuan di Kelurahan Rangkas Bitung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
Polres Lebak pun bergerak cepat membekuk terduga pelaku AR, 48, setelah menerima laporan dari para orang tua korban.
Diceritakan Waka Polres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, peristiwa memilukan itu menimpa empat anak di bawah umur, mereka masih berusia enam dan tujuh tahun.
Kompol Wendy merunut kronologis kejahatan seksual yang membuat penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kamis, 14 Maret 2019, Kompol Wendy bertutur, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku bertandang ke Kelurahan Rangkasbitung Barat. Sore itu, ia membeli rokok disebuah warung dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.
"Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain 'ciluk baaa', sehingga para korban pun tertarik kepadanya," ungkap Kompol Wendy kepada awak media, Sabtu (30/3/2019).
Kemudian, lanjutnya, anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.
"Di lokasi inilah, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh," Kata Kompol Wendy yang enggan menerangkan secara detil peristiwa tersebut dengan alasan menjaga etika publikasi demi melindungi korban yang masih di bawah umur.
Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada See, 16 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.
"Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada 'orang jorok' (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya," jelas Waka Polres.
Tak terima atas perbuatan AR terhadap putrinya, para orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Lebak. Tak lama berselang, AR pun diamankan petugas.
Selain menerima laporan, petugas pun menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Setelah kami lakukan penyidikan, AR telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(RMI/HRU)
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek jajaran bergerak cepat menindak kejahatan jalanan dalam Operasi Berantas Jaya 2026.
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Rasa lelah setelah bekerja merupakan hal yang wajar. Namun, ketika seseorang merasa kehabisan energi, kehilangan semangat, hingga tidak mampu memulai pekerjaan meski sudah berada di depan meja kerja, kondisi tersebut bisa menjadi tanda burnout.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews