Connect With Us

4 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diringkus Polres Lebak

Mohamad Romli | Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:28

Tersangka kekerasan seksual terhadap anak saat diperiksa petugas penyidik Polres Lebak. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa 4 anak perempuan di Kelurahan Rangkas Bitung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. 

Polres Lebak pun bergerak cepat membekuk terduga pelaku AR, 48, setelah menerima laporan dari para orang tua korban.

Diceritakan Waka Polres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, peristiwa memilukan itu menimpa empat anak di bawah umur, mereka masih berusia enam dan tujuh tahun.

Kompol Wendy merunut kronologis kejahatan seksual yang membuat penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kamis, 14 Maret 2019, Kompol Wendy bertutur, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku bertandang ke  Kelurahan Rangkasbitung Barat. Sore itu, ia membeli rokok disebuah warung dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.

"Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain 'ciluk baaa', sehingga para korban pun tertarik kepadanya," ungkap Kompol Wendy kepada awak media, Sabtu (30/3/2019).

Kemudian, lanjutnya, anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.

"Di lokasi inilah, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh," Kata Kompol Wendy yang enggan menerangkan secara detil peristiwa tersebut dengan alasan menjaga etika publikasi demi melindungi korban yang masih di bawah umur.

Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada See, 16 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.

"Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada 'orang jorok' (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya," jelas Waka Polres.

Tak terima atas perbuatan AR terhadap putrinya, para orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Lebak. Tak lama berselang, AR pun diamankan petugas.

Selain menerima laporan, petugas pun menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Setelah kami lakukan penyidikan, AR telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(RMI/HRU)

TagsBanten
PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

SPORT
Prediksi Skor Persita Tangerang vs Bali United BRI Super League 2025/2026, Ujian Berat Laga Kandang Pendekar Cisadane

Prediksi Skor Persita Tangerang vs Bali United BRI Super League 2025/2026, Ujian Berat Laga Kandang Pendekar Cisadane

Kamis, 23 April 2026 | 09:40

Persita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu Bali United pada pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026, pukul 15.30 WIB.

TANGSEL
2 Pria di Pamulang Ditangkap Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

2 Pria di Pamulang Ditangkap Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 14:00

Dua laki-laki berinisial RF, 31, dan M, 28, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras golongan daftar G secara ilegal tanpa resep dokter.

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill