Connect With Us

4 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diringkus Polres Lebak

Mohamad Romli | Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:28

Tersangka kekerasan seksual terhadap anak saat diperiksa petugas penyidik Polres Lebak. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa 4 anak perempuan di Kelurahan Rangkas Bitung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. 

Polres Lebak pun bergerak cepat membekuk terduga pelaku AR, 48, setelah menerima laporan dari para orang tua korban.

Diceritakan Waka Polres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, peristiwa memilukan itu menimpa empat anak di bawah umur, mereka masih berusia enam dan tujuh tahun.

Kompol Wendy merunut kronologis kejahatan seksual yang membuat penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kamis, 14 Maret 2019, Kompol Wendy bertutur, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku bertandang ke  Kelurahan Rangkasbitung Barat. Sore itu, ia membeli rokok disebuah warung dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.

"Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain 'ciluk baaa', sehingga para korban pun tertarik kepadanya," ungkap Kompol Wendy kepada awak media, Sabtu (30/3/2019).

Kemudian, lanjutnya, anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.

"Di lokasi inilah, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh," Kata Kompol Wendy yang enggan menerangkan secara detil peristiwa tersebut dengan alasan menjaga etika publikasi demi melindungi korban yang masih di bawah umur.

Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada See, 16 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.

"Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada 'orang jorok' (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya," jelas Waka Polres.

Tak terima atas perbuatan AR terhadap putrinya, para orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Lebak. Tak lama berselang, AR pun diamankan petugas.

Selain menerima laporan, petugas pun menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Setelah kami lakukan penyidikan, AR telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(RMI/HRU)

TagsBanten
TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill