Connect With Us

Polsek Cisoka Bekuk 2 Curanmor, 1 Anak Dibawah Umur

Mohamad Romli | Jumat, 29 Maret 2019 | 20:52

Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka. Ironisnya, salah satu pelaku adalah anak dibawah umur.

Dituturkan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Jaenudin, 36 tahun, tengah melerai keributan yang terjadi di Jalan Raya Serang, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Korban memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy Nopol A 6047 YB di pinggir jalan raya. Kemudian, ia menghampiri dua orang yang tengah bertikai dan berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian sehingga ia tidak memperhatikan kondisi sepeda motornya sendiri," kata Kapolsek, Jumat (29/3/2019).

Namun, lanjut Kapolsek, saat korban memalingkan wajah ke arah kendaraannya, ia mendapatkan roda dua itu tengah didorong oleh kedua pelaku. Spontan korban pun berteriak kemalingan

"Korban kemudian berteriak 'maling, maling'. Teriakan korban tersebut terdengar oleh personel kami yang sedang patroli di sekitar lokasi," tambah Kapolsek

Akhirnya, pelaku yang panik berusaha melarikan diri. Namun, salah satu pelaku, yakni, NP, 30, berhasil diamankan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku yang tercatat warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja itu mengaku telah sering melakukan aksi kejahatan serupa bersama PL alias Ican, 17 tahun, warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja. 

"Tersangka Ican kemudian kami amankan di rumahnya pada hari Selasa (26/3/2019). Kami kaget, ternyata tersangka ini masih anak dibawah umur," ucap Kapolsek dengan ekspresi heran.

Namun, meskipun demikian, lanjut Kapolsek, penegakan hukum tetap akan dilanjutkan. Karena, para tersangka telah melakukan kejahatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Berkas kedua tersangka beserta barang bukti salah satunya kunci Letter T akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tukas Kapolsek(MRI/RGI)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

SPORT
Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03

Persita Tangerang resmi mendatangkan gelandang asal Spanyol, Tyronne del Pino, untuk memperkuat skuad menghadapi musim Liga 1 2026/2027.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan 5 Unit Watercannon, Kirim Air ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Polda Banten Kerahkan 5 Unit Watercannon, Kirim Air ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50

Polda Banten mengerahkan sebanyak 5 unit armada Watercannon guna menyalurkan air bersih pada wilayah yang mengalami krisis air bersih di wilayah tersebut.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill