695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:52
Gubernur Banten Andra Soni menyebut sebanyak 695 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya telah resmi beroperasi.
TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus setut (mendorong sepeda motor dalam keadaan mesin mati). Satu pelaku diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
Kedua pelaku yakni Galang, 19, dan Nurupi alias Balok, 25. Mereka menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan, wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa.

Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku.
"Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung lakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena beliau cukup licin jarang berada di rumah," jelas Kapolsek.
Sepeda motor yang digasak pelaku dari teras kos-kosan teramat jadul daripada sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, Yamaha Jupiter MX.
Kapolsek pun tertawa saat menyebut modus operandi pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio tersebut.
Menurutnya, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan resedivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.
"Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin," katanya.

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung menunjukan barang bukti kendaraan roda dua yang dicuri oleh kedua pelaku.
Kapolsek menuturkan, para pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin.
Resedivis Balok pun ditindak tegas dengan timah panas pada paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh.
"Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas," imbuhnya.
Keduanya kini meringkuk di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.(RMI/HRU)
Gubernur Banten Andra Soni menyebut sebanyak 695 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya telah resmi beroperasi.
TODAY TAGHelita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews