Connect With Us

Modus Kredit Macet, Debt Collector Curi Motor di Kronjo

Maya Sahurina | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:00

Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus kredit macet. Pelaku tetap merampas sepeda motor milik korbannya meskipun motor tersebut telah lunas kredit. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan Kusnadi, 34, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Modusnya, pelaku merampas sepeda motor milik korbannya, Suandi, dengan berpura-pura sebagai debt collector.

Pelaku bersama tiga temannya yang masih buron beraksi di Jalan Raya Desa Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Modus pelaku berpura-pura sebagai petugas leasing atau debt collector dengan cara meminta paksa sepeda motor korbannya dengan alasan kredit macet,” beber Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilu Alif, Rabu (10/10/2018).

Padahal, lanjut Sabilu, status sepeda motor tersebut sudah lunas, namun pelaku tetap memaksa merampas sepeda motor tersebut.

“Tersangka (merampas) dengan cara kekerasan, diantaranya mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya,” tambahnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Pelaku yang yang tercatat warga Desa Muncung, Kronjo itu kemudian dibekuk oleh petugas, Senin (1/10/2018).

“Kami masih mengejar tiga tersangka lainnya, yaitu BRM, KDR dan GRB,” tambah Kapolres.

Kusnadi yang hanya lulusan Sekolah Dasar itu dijerat Pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) angka 2e KUHP. Selain itu, turut diamankan juga barang bukti sepeda motor Honda Scoopy nopol A-6355-GH beserta buku BPKB milik korban serta satu bukti serah terima kendaraan (BSTK) palsu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill