Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus pencurian kotak amal di Rumah Makan Beda Rasa di Kampung Teureup, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (2/10/2018).
Saat ungkap kasus tersebut terbukti, MM, 42, pelaku pencurian yang sempat viral karena mengendarai mobil mewah jenis Pajero Sport tidak bisa berkomunikasi secara lisan atau tuna wicara.
Namun, meski demikian, proses hukum terhadap pelaku dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif terus dilakukan. Bahkan, dalam melakukan penyidikan, polisi menggunakan tenaga ahli bahasa isyarat.
Dalam ungkap kasus tersebut pun, saat pelaku dimintai keterangan oleh Sabilul, pelaku menjawab dengan bahasa isyarat yang diperantarai oleh seorang tenaga ahli bahasa isyarat.
"Kenapa kasus ini menjadi diatensi, saya jelaskan, kotak amal menjadi sesuatu yang sakral, juga banyak berada di mesjid-mesjid. Bila ini tidak diantensi, maka bisa kejadian seperti di Bekas," beber Sabilul.
Peristiwa yang dimaksud, lanjut Sabilul adalah kasus pengeroyokan terhadap seorang warga yang dituduh mencuri kotak amal di masjid meskipun belum terbukti kebenarannya.
"Kasus ini diatensi betul-betul, karena kalau tidak diatensi, akan berdampak pada persoalan umat," imbuhnya.
Sementara, terkait dengan barang bukti yang diamankan, Sabilul merinci adalah sebuah mobil Pajero Sport yang digunakan pelaku saat beraksi serta sejumlah uang sebesar Rp2,7 juta. Uang tersebut menurut Sabilul, berasal dari isi kotak amal yang dicuri pelaku.
Masih kata Sabilul, hasil penyelidikan sementara, pelaku baru satu kali melakukan aksinya. Menurutnya, pelaku mencuri untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonis meskipun berstatus sebagai pengangguran.
"Dia punya keinginan saja untuk mengambil, dan memang yang bersangkutan dari sisi kehidupannya agak sedikit hedonis," ujar Sabilul.(MRI/RGI)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews