Connect With Us

Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda Solear ini Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Senin, 24 September 2018 | 17:35

Tersangka yang berinisial Ap, 19, pelaku dari kasus pencurian Handphone di Kampung Ciparanje yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ap, 19, pemuda pengangguran itu harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Cisoka. Ia dibekuk petugas yang mendampingi korban kejahatannya di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).

Kasus kejahatan yang menjebloskan warga Desa Solear, Kecamatan Solear itu ke ruang tahanan adalah perampasan ponsel merek Xiaomi tipe Mi 5s pada Sabtu (22/9/2018) malam.

Ia berdua dengan WA, 23, beraksi dengan pura-pura menjadi konsumen di sebuah warung kopi di Kampung Ciparanje, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear sekitar pukul 20.30 WIB.

Suasana warung kopi yang sepi dari pengunjung, membuat kedua pelaku gelap mata saat melihat ponsel yang dipegang oleh Eva, 18, pelayan di warung kopi tersebut.

“Handphone korban dirampas saat sedang mengantar pesanan kopi. Korban mempertahankan handphone-nya, tapi terlepas karena tangannya dipukul salah satu pelaku,” beber Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Setelah menguasai ponsel korban, keduanya lalu memacu kencang sepeda motornya dari lokasi.

Lanjut Uka, jejak pelaku tercium saat pihaknya mendapatkan informasi ada ponsel dengan tipe yang sama hendak dijual dengan harga murah di Facebook. Setelah diselidiki, pemilik akun itu seorang pemuda dengan domisili masih di sekitar Solear.

“Kami pancing pelaku dengan menggunakan akun Facebook anonim, ternyata pelaku bersedia ketemuan untuk menjual handphone itu,” tambahnya.

Saat bertemu itulah, jelas Uka, terungkap bahwa ponsel itu memang milik korban setelah pihaknya mencocokkan merek, warna dan tipenya.

“Kami juga melakukan pencocokan IMEI (International Mobile Equipment Identity), ternyata memang sesuai,” imbuhnya.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka berikut barang bukti ponsel rampasan itu dan sepeda motor Yamaha Vino yang digunakannya saat beraksi.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun  penjara karena dijerat pasal 365 KUHP.

“Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:51

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar

BANTEN
Pastikan Tepat Sasaran, Pemprov Banten dan BPH Migas Kerja Sama Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Pastikan Tepat Sasaran, Pemprov Banten dan BPH Migas Kerja Sama Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:03

Gubernur Banten Andra Soni sepakati Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memperkuat distribusi BBM Subsidi di wilayah Banten.

TEKNO
Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:10

Memilih sebuah font itu bukan hal yang sepele bagi sebuah merek. Font adalah rekayasa kepribadian. Jenis huruf yang tepat bisa membuat produk kamu terasa andal, unik, atau ambisius, bahkan sebelum satu kata pun terbaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill