Connect With Us

Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda Solear ini Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Senin, 24 September 2018 | 17:35

Tersangka yang berinisial Ap, 19, pelaku dari kasus pencurian Handphone di Kampung Ciparanje yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ap, 19, pemuda pengangguran itu harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Cisoka. Ia dibekuk petugas yang mendampingi korban kejahatannya di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).

Kasus kejahatan yang menjebloskan warga Desa Solear, Kecamatan Solear itu ke ruang tahanan adalah perampasan ponsel merek Xiaomi tipe Mi 5s pada Sabtu (22/9/2018) malam.

Ia berdua dengan WA, 23, beraksi dengan pura-pura menjadi konsumen di sebuah warung kopi di Kampung Ciparanje, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear sekitar pukul 20.30 WIB.

Suasana warung kopi yang sepi dari pengunjung, membuat kedua pelaku gelap mata saat melihat ponsel yang dipegang oleh Eva, 18, pelayan di warung kopi tersebut.

“Handphone korban dirampas saat sedang mengantar pesanan kopi. Korban mempertahankan handphone-nya, tapi terlepas karena tangannya dipukul salah satu pelaku,” beber Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Setelah menguasai ponsel korban, keduanya lalu memacu kencang sepeda motornya dari lokasi.

Lanjut Uka, jejak pelaku tercium saat pihaknya mendapatkan informasi ada ponsel dengan tipe yang sama hendak dijual dengan harga murah di Facebook. Setelah diselidiki, pemilik akun itu seorang pemuda dengan domisili masih di sekitar Solear.

“Kami pancing pelaku dengan menggunakan akun Facebook anonim, ternyata pelaku bersedia ketemuan untuk menjual handphone itu,” tambahnya.

Saat bertemu itulah, jelas Uka, terungkap bahwa ponsel itu memang milik korban setelah pihaknya mencocokkan merek, warna dan tipenya.

“Kami juga melakukan pencocokan IMEI (International Mobile Equipment Identity), ternyata memang sesuai,” imbuhnya.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka berikut barang bukti ponsel rampasan itu dan sepeda motor Yamaha Vino yang digunakannya saat beraksi.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun  penjara karena dijerat pasal 365 KUHP.

“Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

NASIONAL
KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 | 22:51

Insiden kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam, melibatkan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill