Connect With Us

Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda Solear ini Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Senin, 24 September 2018 | 17:35

Tersangka yang berinisial Ap, 19, pelaku dari kasus pencurian Handphone di Kampung Ciparanje yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ap, 19, pemuda pengangguran itu harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Cisoka. Ia dibekuk petugas yang mendampingi korban kejahatannya di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).

Kasus kejahatan yang menjebloskan warga Desa Solear, Kecamatan Solear itu ke ruang tahanan adalah perampasan ponsel merek Xiaomi tipe Mi 5s pada Sabtu (22/9/2018) malam.

Ia berdua dengan WA, 23, beraksi dengan pura-pura menjadi konsumen di sebuah warung kopi di Kampung Ciparanje, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear sekitar pukul 20.30 WIB.

Suasana warung kopi yang sepi dari pengunjung, membuat kedua pelaku gelap mata saat melihat ponsel yang dipegang oleh Eva, 18, pelayan di warung kopi tersebut.

“Handphone korban dirampas saat sedang mengantar pesanan kopi. Korban mempertahankan handphone-nya, tapi terlepas karena tangannya dipukul salah satu pelaku,” beber Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Setelah menguasai ponsel korban, keduanya lalu memacu kencang sepeda motornya dari lokasi.

Lanjut Uka, jejak pelaku tercium saat pihaknya mendapatkan informasi ada ponsel dengan tipe yang sama hendak dijual dengan harga murah di Facebook. Setelah diselidiki, pemilik akun itu seorang pemuda dengan domisili masih di sekitar Solear.

“Kami pancing pelaku dengan menggunakan akun Facebook anonim, ternyata pelaku bersedia ketemuan untuk menjual handphone itu,” tambahnya.

Saat bertemu itulah, jelas Uka, terungkap bahwa ponsel itu memang milik korban setelah pihaknya mencocokkan merek, warna dan tipenya.

“Kami juga melakukan pencocokan IMEI (International Mobile Equipment Identity), ternyata memang sesuai,” imbuhnya.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka berikut barang bukti ponsel rampasan itu dan sepeda motor Yamaha Vino yang digunakannya saat beraksi.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun  penjara karena dijerat pasal 365 KUHP.

“Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill