The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com-Ap, 19, pemuda pengangguran itu harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Cisoka. Ia dibekuk petugas yang mendampingi korban kejahatannya di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).
Kasus kejahatan yang menjebloskan warga Desa Solear, Kecamatan Solear itu ke ruang tahanan adalah perampasan ponsel merek Xiaomi tipe Mi 5s pada Sabtu (22/9/2018) malam.
Ia berdua dengan WA, 23, beraksi dengan pura-pura menjadi konsumen di sebuah warung kopi di Kampung Ciparanje, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear sekitar pukul 20.30 WIB.
Suasana warung kopi yang sepi dari pengunjung, membuat kedua pelaku gelap mata saat melihat ponsel yang dipegang oleh Eva, 18, pelayan di warung kopi tersebut.
“Handphone korban dirampas saat sedang mengantar pesanan kopi. Korban mempertahankan handphone-nya, tapi terlepas karena tangannya dipukul salah satu pelaku,” beber Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).
Setelah menguasai ponsel korban, keduanya lalu memacu kencang sepeda motornya dari lokasi.
Lanjut Uka, jejak pelaku tercium saat pihaknya mendapatkan informasi ada ponsel dengan tipe yang sama hendak dijual dengan harga murah di Facebook. Setelah diselidiki, pemilik akun itu seorang pemuda dengan domisili masih di sekitar Solear.
“Kami pancing pelaku dengan menggunakan akun Facebook anonim, ternyata pelaku bersedia ketemuan untuk menjual handphone itu,” tambahnya.
Saat bertemu itulah, jelas Uka, terungkap bahwa ponsel itu memang milik korban setelah pihaknya mencocokkan merek, warna dan tipenya.
“Kami juga melakukan pencocokan IMEI (International Mobile Equipment Identity), ternyata memang sesuai,” imbuhnya.
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka berikut barang bukti ponsel rampasan itu dan sepeda motor Yamaha Vino yang digunakannya saat beraksi.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP.
“Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.(MRI/RGI)
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko mulai 12 Juni 2026, sejumlah titik nonton bareng (nobar) telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin merasakan euforia lebih
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews